MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI), Jumat (18/3).
Pada sidang tersebut, dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella divonis bebas.
Baca Juga
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas. Tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa lantaran korban melawan.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas,"jelas Muhammad Arif.
Hakim menyebut, mereka tak dapat dipidana. "Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Muhammad Arif Nuryanta.
Baca Juga
Hakim juga meminta agar mereka dilepas dari tuntutan hukum dan memulihkan hak dan martabatnya.
"Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun penuntut umum punya hak sama sebagaimana ditentukan UU. Apakah hak tersebut mau disampaikan sekarang atau nanti?," tanya hakim.
Pengacara kedua terdakwa Henry Yosodiningrat mengaku menerima putusan itu. Sementara, Jaksa mengaku tengah pikir.
Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
Kedua polisi Ditreskrimum Polda Metro itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan. (Knu)
Baca Juga
Hakim Setuju Sidang Polisi Penembak Laskar FPI Selanjutnya Langsung Vonis