MerahPutih.com - Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) pidana 6 tahun penjara.
Mereka berdua terlibat dalam kasus penembakan anggota laskar FPI. Kedua terdakwa Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella menghadiri sidang pembacaan tuntutan itu secara virtual dari tempat penasihat hukum. Pembacaan tuntutan kedua terdakwa dilakukan dalam berkas terpisah.
Baca Juga:
Dua Polisi Pembunuhan Anggota Laskar FPI Duduk di Kursi Pesakitan
Jaksa Fadjar membacakan tuntutan terhadap Briptu Fikri, sedangkan tuntutan Ipda Yusmin dibacakan Jaksa Paris Manalu, secara virtual yang disiarkan di ruang sidang, Selasa (22/2).
Kedua Jaksa meminta majelis hakim memvonis Briptu Fikri dan Ipda Yusmin hukuman 6 tahun penjara serta meminta terdakwa segera ditahan. Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000,00.
Terkait dengan barang bukti, jaksa meminta majelis hakim agar memerintahkan beberapa barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ada beberapa yang dimusnahkan, dan lainnya diminta tetap dimasukkan dalam berkas perkara.
Baca Juga:
Alasan Dua Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Tak Kunjung Dipecat
Jaksa Fadjar menilai pertimbangan yang memberatkan Briptu Fikri, yaitu tidak memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas, terutama dalam menggunakan senjata api saat mengawal para korban, yaitu empat anggota FPI, dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.
Sedangkan, pertimbangan meringankan untuk Briptu Fikri, di antaranya telah bertugas sebagai polisi selama 12 tahun. Pada masa tugasnya itu, Briptu Fikri tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Usai pembacaan tuntutan dilansir Antara, Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta pendapat dua terdakwa, yang menyerahkan keputusan itu kepada tim kuasa hukum. Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan kliennya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
Baca Juga
Penyerahan Penembak Laskar FPI ke Kejaksaan Tertunda, Ada Apa?
Untuk diketahui, Fikri dan Yusmin menjalani persidangan kasus pembunuhan sewenang-wenang yang menewaskan empat anggota FPI saat mereka dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020.
Empat anggota FPI yang menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).
Dua anggota FPI lainnya, Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) juga tewas. Akan tetapi, korban meninggal dunia di lokasi berbeda, yaitu saat baku tembak antara Laskar FPI dan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat. (Knu)
Baca Juga:
Kecuali Rizieq Shihab, Lima Mantan Petinggi FPI Bebas dari Penjara