Dua Polisi Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Bui Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)

MerahPutih.com - Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum dua polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) pidana 6 tahun penjara.

Mereka berdua terlibat dalam kasus penembakan anggota laskar FPI. Kedua terdakwa Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella menghadiri sidang pembacaan tuntutan itu secara virtual dari tempat penasihat hukum. Pembacaan tuntutan kedua terdakwa dilakukan dalam berkas terpisah.

Baca Juga:

Dua Polisi Pembunuhan Anggota Laskar FPI Duduk di Kursi Pesakitan

Jaksa Fadjar membacakan tuntutan terhadap Briptu Fikri, sedangkan tuntutan Ipda Yusmin dibacakan Jaksa Paris Manalu, secara virtual yang disiarkan di ruang sidang, Selasa (22/2).

Kedua Jaksa meminta majelis hakim memvonis Briptu Fikri dan Ipda Yusmin hukuman 6 tahun penjara serta meminta terdakwa segera ditahan. Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin membayar biaya perkara masing-masing Rp 5.000,00.

Terkait dengan barang bukti, jaksa meminta majelis hakim agar memerintahkan beberapa barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ada beberapa yang dimusnahkan, dan lainnya diminta tetap dimasukkan dalam berkas perkara.

Baca Juga:

Alasan Dua Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Tak Kunjung Dipecat

Jaksa Fadjar menilai pertimbangan yang memberatkan Briptu Fikri, yaitu tidak memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas, terutama dalam menggunakan senjata api saat mengawal para korban, yaitu empat anggota FPI, dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan, pertimbangan meringankan untuk Briptu Fikri, di antaranya telah bertugas sebagai polisi selama 12 tahun. Pada masa tugasnya itu, Briptu Fikri tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Usai pembacaan tuntutan dilansir Antara, Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta pun meminta pendapat dua terdakwa, yang menyerahkan keputusan itu kepada tim kuasa hukum. Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan kliennya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Baca Juga

Penyerahan Penembak Laskar FPI ke Kejaksaan Tertunda, Ada Apa?

Untuk diketahui, Fikri dan Yusmin menjalani persidangan kasus pembunuhan sewenang-wenang yang menewaskan empat anggota FPI saat mereka dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020.

Empat anggota FPI yang menjadi korban penembakan di dalam mobil milik kepolisian, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Dua anggota FPI lainnya, Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) juga tewas. Akan tetapi, korban meninggal dunia di lokasi berbeda, yaitu saat baku tembak antara Laskar FPI dan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat. (Knu)

Baca Juga:

Kecuali Rizieq Shihab, Lima Mantan Petinggi FPI Bebas dari Penjara

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Pesan Pj Heru untuk Kepala BPKP DKI Baru
Indonesia
Pesan Pj Heru untuk Kepala BPKP DKI Baru

Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono melantik Alexander Rubi Satyoadi sebagai Kepala BPKP DKI di Balai Kota.

Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini
Indonesia
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana dugaan pengedaran barang bukti sabu. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2) hari ini.

Irwandi Yusuf Sebut Aliran Gratifikasi Izil Azhar Mengalir ke Panglima GAM
Indonesia
Irwandi Yusuf Sebut Aliran Gratifikasi Izil Azhar Mengalir ke Panglima GAM

"Dia (Izil Azhar) ngakunya GAM, ngakunya buat kasih ke panglima-panglima GAM," kata Irwandi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/2).

PKB: Putusan MK soal Sistem Pemilu Bijak dan Adil
Indonesia
PKB: Putusan MK soal Sistem Pemilu Bijak dan Adil

Dia menilai hakim konstitusi telah bijak dan adil dalam menjalankan tugasnya.

Jelang Pemilu 2024, Heru Budi Ajak Umat Budha Jaga Suasana Damai
Indonesia
Jelang Pemilu 2024, Heru Budi Ajak Umat Budha Jaga Suasana Damai

Semua pihak harus terlibat dalam menjaga suasana damai dan tenteram menjelang kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya Umat Buddha di Jakarta yang bernaung dalam Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi)

Anggota DPRD DKI Heran Wacana Subsidi Pertamax Turbo untuk Atasi Polusi Udara
Indonesia
Anggota DPRD DKI Heran Wacana Subsidi Pertamax Turbo untuk Atasi Polusi Udara

"Subsidi BBM Pertamax Turbo sangatlah mengherankan, apalagi datang dari Pemerintah," kata Gilbert di Jakarta, Selasa (29/8).

Pertaruhan NasDem di Pemilu 2024, jadi Partai Besar atau Medioker
Indonesia
Pertaruhan NasDem di Pemilu 2024, jadi Partai Besar atau Medioker

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menilai, pemilu ketiga ini adalah pemilu penentuan apakah akan menjadi partai besar atau tetap berada di papan tengah.

BPOM Rilis 1.108 Produk Obat Sirop Aman Konsumsi
Indonesia
BPOM Rilis 1.108 Produk Obat Sirop Aman Konsumsi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 1.108 produk sirop obat dari 102 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan selama sesuai dengan aturan pakai.

Kemenhub Yakin Kereta Cepat Beroperasi Mulai 1 Oktober 2023
Indonesia
Kemenhub Yakin Kereta Cepat Beroperasi Mulai 1 Oktober 2023

"Tetap sesuai sesuai jadwal. Sedang kami uji coba terus. Keamanan penting," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto.

Pembeli Mobil Listrik akan Disubsidi Rp 80 Juta dan Motor Listrik Rp 8 Juta
Indonesia
Pembeli Mobil Listrik akan Disubsidi Rp 80 Juta dan Motor Listrik Rp 8 Juta

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemberian subsidi ini ingin mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik di Indonesia semakin masif.