Merahputih.com - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus membeludaknya orang di Waterboom Lippo Cikarang.
"General Manager Waterboom Lippo Cikarang berinisial IP dan Manager Marketing Waterboom Lippo Cikarang berinisial DWS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (14/1).
Baca Juga
Waterboom Lippo Cikarang Ditutup usai Dipadati Ribuan Pengunjung
Keduanya dikenakan Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Jo Pasal 216 KUHP Jo Pasal 218 KUHP.
Penyelidikan kasus ini bermula dari unggahan video di media sosial yang menunjukkan adanya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang.
Dalam video viral tersebut terlihat sejumlah pengunjung, mulai anak-anak hingga orang dewasa, memadati seluruh sudut area kolam renang. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/1).

Polisi kemudian bertindak cepat dengan membubarkan kerumunan tersebut mulai pukul 13.30 WIB hingga kawasan kolam renang bisa steril pada pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan awal diketahui besarnya animo warga yang datang ke tempat tersebut berasal dari diskon besar yang diberikan pengelola.
Pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang diketahui memberikan diskon hingga 90 persen. Awalnya harga tiket masuk tempat tersebut berkisar Rp 95 ribu, lewat diskon besar tersebut harga tiket hanya menjadi Rp 10 ribu.
Baca Juga
Efek dari promo, pengunjung yang sudah masuk sebanyak 2.358 orang. Dimana Waterboom Lippo Cikarang tidak menerapkan Prokes COVID-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari biasanya pada weekend dengan tiket harga nomal sebanyak lebih kurang 500 orang pengunjung," lanjut Yusri. (Knu)