MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menemukan kembali satu perusahaan farmasi yang terbukti melakukan pencemaran kandungan parasetamol di teluk ibu kota. Perusahaan di bidang obat-obatan tersebut berinisial B.
Sebelumnya Dinas LH sudah mengantongi satu nama perusahaan berinisial MEP yang dinyatakan telah melakukan pembuangan limbah ke laut Jakarta. Kini tercatat ada dua kantor farmasi yang sembarangan buang limbah ke laut yakni B dan MEP.
Baca Juga:
Teluk Jakarta Tercemar Parasetamol, Pemprov DKI Tingkatkan Pengawasan
"Belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium air limbah industri farmasi," ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis (11/11).
Meski dua perusahaan telah terbukti melakukan pencemaran lingkungan, kata Asep, Pemprov DKI hanya memberikan sanksi berupa teguran secara administratif.
Pemberian sanksi teguran secara administratif tersebut mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 672 tahun 2021 tentang Penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah.
Baca Juga:
Pemprov DKI Diminta Segera Tindaklanjuti Temuan Parasetamol di Teluk Jakarta
Bunyi sanksi administratif tersebut, DKI mewajibkan perusahaan MEF dan B untuk menutup saluran outlet Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) air limbah, dan melakukan perbaikan kinerja IPAL. Serta keduanya diharuskan untuk mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.
Jika nanti kedapatan PT MEF dan PT B belum menutup saluran outlet IPAL mereka, baru Pemprov DKI yang akan menutup saluran pembuangan limbah kedua perusahaan itu. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Akui Tak Bisa Seenaknya Cabut Izin Pabrik yang Cemari Teluk Jakarta