Dua Perusahaan Bantah Produknya Sebabkan Ratusan Anak Gangguan Ginjal Akut

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 01 November 2022
Dua Perusahaan Bantah Produknya Sebabkan Ratusan Anak Gangguan Ginjal Akut
Ilustrasi - Obat Sirop. (ANTARA/HO-Sutterstock).

MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap dua perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Kedua perusahaan itu disebut memproduksi obat sirup yang mengandung bahan berbahaya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

PT Yarindo Farmatama membantah produknya yakni Flurin DMP Sirop 60 ml yang sudah diproduksi sebanyak 2.930 botol telah menyebabkan ratusan anak Indonesia meninggal karena gangguan ginjal akut pada anak (GGAPA).

Baca Juga:

Cari Tahu yuk Alur Pendaftaran ke BPOM

"PT Yarindo telah memproduksi Flurin DMP Sirop 60 ml sudah 20 tahun, kita juga sudah memproduksi dengan standar CPOB, semua kita lakukan di sini sudah memenuhi syarat, dan sampai saat ini tidak ada orang yang meninggal karena Flurin DMP Sirop 60 ml. Selain itu, dari 102 list yang dikeluarkan Kemenkes tidak ada produk Flurin milik PT Yarindo," kata Legal Manager PT Yarindo Farmatama Vitalis Jebarus di pabrik PT Yarindo, Serang, Banten, Senin (31/10).

"Kami juga bingung ini, kami tidak pernah membeli etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Kita pernah sekali melaporkan pergantian manufacturing pembuatnya sebelumnya dari Jepang dan pindah ke Dow Chemical Thailand sejak 2015," tambahnya.

Selama ini, sambungnya, PT Yarindo mengaku sudah 3 kali renewal atau daftar ulang dan izin keluar dari 2020-2025.

"Ini artinya Badan POM memberikan pengawasan untuk izin edar ini. Saya juga sedih karena kami sebenarnya korban dari pemalsuan dan penipuan apakah dari supplier atau manufacturing penerbit. Tapi dari bahan-bahan yang dikirim ke kami itu bahan yang sudah diteliti dengan baik sesuai CPOB," ujarnya.

Begitupun dengan PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai produsen obat sirop tiga dari lima produk yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari peredaran, terkait kasus gagal ginjal akut, angkat bicara.

Baca Juga:

BPOM Sebut Produsen Ubah Komposisi Obat dengan Bahan Berbahaya Tanpa Izin

"Hari ini kami ingin mencoba menjelaskan tentang informasi yang beredar bahwa produk dari klien kami, obat sirop unibebi dinyatakan mengandung sebuah zat EG dan DEG, dimana dianggap bahwa unsur itu sebagai penyebab gagal ginjal balita," kata Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceuical Industries Hermansyah Hutagalung saat konferensi pers.

Hermansyah mengaku pihaknya tidak pernah mencampurkan kandungan EG maupun DEG ke dalam sirop.

"Dalam proses pembuatan ini, bukan kami yang mencampurkan EG atau DEG itu ke dalam sirop. Jadi, dia sudah berupa bahan, kayak air putih sudah ada kandungan di dalam air putih, Jadi, bukan kami yang menambah zat yang dikatakan melewati ambang batas aman," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pindana, kedua perusahaan ini disinyalir melakukan tindak pidana. Sebab, keduanya memproduksi dan mengedarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan khasiat, pemanfaatan, dan mutu.

“Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 98 ayat 2 dan 3, ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Penny dalam konferensi pers virtual pada Senin, (31/10). (*)

Baca Juga:

BPOM Rilis Daftar Baru 65 Obat Sirop Aman dari EG dan DEG

#BPOM #Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM)
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Bagikan