Headline

Dua Perempuan Perekam Video Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Akui Perbuatannya

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 15 Mei 2019
 Dua Perempuan Perekam Video Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Akui Perbuatannya
Salah satu pelaku perekam video HS yang teriak penggal kepala Jokowi dibawa ke Polda Metro Jaya (MP/Gomes R)

MerahPutih.Com - Polisi menciduk dua perempuan yang diduga merekam dan menyebar perkataan Hermawan Susanto yang mengancam hendak memenggal kepala Presiden Joko Widodo dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu di Jakarta 10/5 lalu.

Seorang perempuan berinisial IY dibawa polisi ke Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5). Saat digelandang di Polda, IY dibawa bersama seorang pelaku lain yang belum diketahui identitasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa kaca mata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung warna biru, dan tas warna kuning.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/8).

Perempuan berinisial IY yang merekam pemuda HS berteriak penggal kepala Jokowi
Perempuan berinisial IY yang dibawa ke Polda Metro Jaya karena merekam pemuda HS berteriak penggal kepala Jokowi dalam aksi unjuk rasa di Gedung Bawaslu, Jumat (10/5) lalu (MP/Kanu)

Saat digiring ke Polda Metro, keduanya tak bersuara. Mereka hanya tertunduk lesu sambil menutup wajah mereka.

Pelaku sendiri pada polisi sudah mengaku merekam kejadian. Meski begitu mereka akan diperiksa lagi di Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan mengakui (perbuatanya)," ujarnya.

Sebelumnya, jagat media sosial Twitter digegerkan dengan beredarnya sebuah rekaman video yang memperlihatkan para pendemo berteriak 'penggal kepala Jokowi', saat menggelar aksi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jumat lalu.

Dalam video yang viral tersebut, Hermawan Susanto diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara, yakni Presiden saat berada di tengah aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu.

Dia dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE, dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(Knu)

#UU ITE #Polda Metro Jaya #Kombes Argo Yuwono #Aksi Unjuk Rasa
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan