Dua Perawat Mencuri 2.640 Botol Infus

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 19 Februari 2018
Dua Perawat Mencuri 2.640 Botol Infus
Dua tersangka sindikat pencurian infus rumah sakit, RM (28) dan I (20), pascapenangkapan di Lhokseumawe. (ANTARA FOTO/Rahmad)

MerahPutih.com - Dua perawat harus mendekam di penjara setelah ketahuan mencuri ribuan botol infus. Keduanya berhasil ditangkap setelah dipancing mengeluarkan infus curian dari gudang mereka oleh polisi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo, Minggu (18/2) malam, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pencurian 2.460 botol infus di Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe.

"Sebelumnya pada Rabu (14/2) pihak Rumah Sakit Kasih Ibu melaporkan kepada polisi bahwa telah terjadi kehilangan 124 kardus atau sebanyak 2.640 botol infus. Berawal dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka pencurian masing-masing berinisial RM (28) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dan IG (24) warga Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun," ujar Iptu Arief Sukmo Wibowo dilansir Antara.

Dia menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka oleh polisi dengan membuat skenario sebagai pembeli agar tersangka terpancing keluar.

"Saat itu, kami menyaru sebagai pembeli dan bertransaksi jual beli dengan para tersangka untuk memancing, supaya barang keluar dari gudang yang ada di Lhoksukon. Saat transaksi pembelian disepakati dan akhirnya barang dikeluarkan dari gudang, di situlah dilakukan penangkapan," katanya lagi.

Kapolsek Banda Sakti itu menjelaskan ihwal kehilangan cairan infus di Rumah Sakit Kasih Ibu tersebut, pencurian direncanakan oleh A (DPO) dan RM yang memiliki kunci gudang dan mobil ambulans.

Keduanya mantan perawat Rumah Sakit Kasih Ibu, namun memegang kunci duplikat.

"Jadi, mereka sudah merencanakan aksi tersebut sekitar sebulan lalu dan mau menjual hasil curiannya ke salah satu apotek di Langsa sesuai dengan pesanan. Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara," kata Kapolsek Banda Sakti itu lagi. (*)

#Lhokseumawe #Aceh #Pencurian
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan