Dua Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara
MerahPutih.com - Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dan seorang pengusaha Harry Van Sidabukke divonis empat tahun pidana penjara. Keduanya terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/5).
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda senilai Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Putusan majelis hakim serupa dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
PNS Kemensos Akui Karaoke di Club Raia dengan Penyuap Juliari Batubara
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, kedua terdakwa diyakini tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan.
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa terkait dengan pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak COVID-19," kata hakim Rianto.
Sementara itu, hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum berlaku sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Ardian dan Harry diyakini menyuap Juliari Batubara dengan total Rp3,2 miliar. Suap tersebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Harry diyakini memberikan suap senilai Rp1,28 miliar kepada Juliari. Sedangkan Ardian memberi suap sebesar Rp1,95 miliar. (Pon)
Baca Juga: