Dua Penyerang Novel Divonis Ringan, Hakim Diduga Dipengaruhi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 17 Juli 2020
Dua Penyerang Novel Divonis Ringan, Hakim Diduga Dipengaruhi
RB, tersangka pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Antara/ Anita Permata Dewi]

MerahPutih.com - Praktisi Hukum Petrus Selestinus mengkritisi vonis rendah dua pelaku penyerangan Novel Baswedan yang hanya 2 dan 1,6 tahun.

Petrus menduga, ada pihak- pihak yang telah mempengaruhi jaksa dan hakim, sehingga tuntutan dan vonis terhadap dua pelaku sangat rendah.

Baca Juga

KPK Sebut Vonis Peneror Novel Jadi Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi

"Jadi kelihatannya ada beberapa pihak yang tidak hanya berhasil mempengaruhi jaksa, tetapi juga berhasil mempengaruhi hakim sebagaimana terbukti dari vonisnya yang terlalu ringan menurut saya," kata Petrus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7).

Petrus menjelaskan, hakim tidak berani menjatuhkan vonis lebih tinggi. Menurutnya, vonis 2 tahun dan 1,5 tahun dijatuhkan hakim agar sekedar terlihat berbeda dengan tuntutan JPU.

"Ya jadi selain tuntutannya terlalu rendah, hakimnya pun tidak berani memvonis tinggi. Hakim dengan menjatuhkan vonis 2 tahun dan 1,5 tahun itu hanya sekedar untuk ya supaya dinilai tidak sama dengan jaksa yang menuntut rendah 1 tahun itu," kata Petrus.

Dua eks anggota Brimob (baju oranye) yang menjadi terdakwa kasus teror penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: MP/Kanugrahan)
Dua eks anggota Brimob (baju oranye) yang menjadi terdakwa kasus teror penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan. (Foto: MP/Kanugrahan)

Padahal, lanjut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu, berdasarkan dakwaan subsider dan melihat fakta di persidangan, maka hakim memiliki opsi untuk memvonis maksimal 7 tahun penjara.

"Hakim seharusnya bisa menjatuhkan vonis lebih dari tuntutan jaksa, karena ancaman pidana dari pasal yang di dakwakan subsider itu kan 7 tahun, jadi dia masih boleh menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa di atas angka tuntutan JPU," ujar Petrus.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan perkara penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Baca Juga

Vonis Rendah Dua Penyerang Novel Tutup Celah Upaya Bongkar Aktor Intelektual

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (16/7) malam, majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memvonis 2 tahun penjara untuk terdakwa Rahmat Kadir dan 1,5 tahun bagi terdakwa Ronny Bugis.

Dalam putusan, keduanya dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 1 tahun penjara. (Knu)

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan