Dua Pelaku Tawuran Berujung Kematian di Menteng Ditangkap
Merahputih.com - Polisi menciduk dua orang pelaku tawuran berinisial J (16) dan P (17) yang menewaskan korban berinisial MF (15) di Jalan Menteng Raya, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat Minggu (17/10) dini hari. Penangkapan pelaku ini kurang dari 12 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Menteng.
Tawuran itu berawal dari kelompok korban yang menantang kelompok pelaku di sosial media instagram. Kedua kelompok sepakat tawuran menggunakan senjata tajam.
"Ini sungguh tragis dan ironis, di masa pandemi ini masyarakat belum sadar masih suka berkumpul," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/10).
Baca Juga:
Delapan Pelaku Tawuran Berujung Kematian di Kemayoran Ditangkap
Setyo menyayangkan dengan aksi generasi penerus Bangsa yang sudah terjebak dengan aksi tawuran hingga menewaskan seorang remaja. Korban merupakan kelompok remaja dari grup times.
Kedua kelompok saling serang menggunakan senjata tajam, seperti celurit, tombak, pedang dan sajam lainnya. Kelompok korban kalah jumlah hingga akhirnya kocar-kacir menyelamatkan diri.
"Korban terjatuh saat dikejar pelaku, kemudian dilakukan pembacokan menggunakan senjata tajam," jelas lulusan AKPOL 2000 ini.
Kedua pelaku yang puas menganiyaya korban akhirnya pergi meninggalkan lokasi tawuran agar tidak ditangkap warga. Polisi yang menerima laporan adanya tawuran mendatangi lokasi guna membubarkan tawuran remaja tersebut.
Sesampai di lokasi, polisi menemukan korban sudah tergeletak dipinggir jalan dan nyawa korban tidak dapat diselamatkan saat dibawa ke rumah sakit.
"Penangkapan ini juga berkat bantuan dari warga sekitar, ketika kami mengetahui identitas pelaku, langsung kami melakukan penangkapan," ujar Setyo.
Baca Juga:
Belasan Orang Ditangkap Buntut Tawuran di Setiabudi saat PPKM Darurat
Pihaknya juga langsung meredam aksi aksi tawuran itu dengan mengumpulkan sejumlah tokoh kedua belah pihak agar tidak saling balas dendam. "Kami masih mencari DPO satu orang berinisoal N yang juga melakukan pembacokan," jelas Setyo.
Para tersangka dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia amcaman tujuh tahun penjara. (Knu)