Dua Pelaku Pencurian Kabel LAA di Lintas Citayam–Bojonggede Diringkus, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Dwi AstariniDwi Astarini - Kamis, 12 Februari 2026
Dua Pelaku Pencurian Kabel LAA di Lintas Citayam–Bojonggede Diringkus, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Kereta Api. (Foto: dok. PT KAI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - DUA terduga pencuri kabel prasarana perkeretaapian di Km 38+5/6 petak jalan antara Stasiun Citayam dan Stasiun Bojonggede ditangkap polisi. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Muhadi Jembatan Gantung, Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/2) dini hari.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya meningkatkan patroli akibat kasus pencurian kabel negatif LAA (listrik aliran atas) di lokasi yang sama pada 2 Februari 2026.

"Pada Rabu (11/2) sekitar pukul 22.05 WIB, petugas mendapati dua orang tidak dikenal berada di jalur dan memotong kabel negatif LAA," kata Franoto dalam keterangannya, Kamis (12/2).

Setelah memastikan adanya aksi pemotongan kabel, petugas langsung melakukan penyergapan. Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, tapi berhasil ditangkap. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan pencarian barang bukti yang sempat disembunyikan.

Baca juga:

Gubernur Pramono Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Pencuri Kabel PJU Cilincing



Pada Kamis (12/2) pukul 01.44 WIB, kedua terduga pelaku diserahkan ke Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut. Sekitar pukul 03.30 WIB, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan identitas sementara, keduanya merupakan warga Citayam, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Franoto menegaskan pencurian kabel LAA merupakan tindakan berbahaya karena menyangkut sistem kelistrikan bertegangan tinggi.

"Kabel negatif LAA merupakan bagian vital dari sistem kelistrikan perkeretaapian dengan tegangan tinggi. Pemotongan kabel dapat menyebabkan gangguan suplai daya dari gardu, drop tegangan, panas berlebih, hingga potensi kebakaran yang membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan penumpang," tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. KAI Daop 1 Jakarta juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk turut menjaga keamanan prasarana perkeretaapian.

"Apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur, segera laporkan kepada petugas atau aparat setempat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama," pungkasnya.(Asp)


Baca juga:

PT KCIC Tangkap Pencuri Kabel Grounding Bagian Pagar Sound Barrier Jalur Kereta Cepat

#Kereta Api #PT KAI #Pencurian
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LRT Jakarta Terhubung Sampai Manggarai, KAI Dukung Penyelesaian Akses Langsung ke Stasiun
Penyelesaian fasilitas penghubung langsung antarkeduanya masih dilakukan agar perpindahan pelanggan antarmoda di masa depan dapat semakin mudah.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
LRT Jakarta Terhubung Sampai Manggarai, KAI Dukung Penyelesaian Akses Langsung ke Stasiun
Indonesia
2 Warga Tewas Tertemper Kereta Api Parahyangan di Karawang
Peristiwa itu terjadi pada Minggu siang di perlintasan sebidang liar KM 67+400–500, antara Stasiun Karawang dan Stasiun Klari.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Oktober 2026
2 Warga Tewas Tertemper Kereta Api Parahyangan di Karawang
Dunia
Pencurian Museum Renoir, 5 Orang Ditangkap dan Diduga Bagian Jaringan Kejahatan Terorganisasi
Dua terduga pelaku pembobolan dikatakan berada di antara mereka yang ditangkap.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Pencurian Museum Renoir, 5 Orang Ditangkap dan Diduga Bagian Jaringan Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Pelanggan Kereta Panoramic Naik, KAI Catat 140.583 Orang hingga Agustus 2026
Pelanggan Kereta Panoramic mencapai 140.583 orang sepanjang Januari-Agustus 2026, tumbuh 62,86 persen dibandingkan periode yang sama 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Pelanggan Kereta Panoramic Naik, KAI Catat 140.583 Orang hingga Agustus 2026
Indonesia
7 Trainset KRL Kembali Beroperasi di Bogor, Kapasitas Layanan Bertambah
Sebanyak tujuh trainset KRL kembali beroperasi di Bogor. Kini, kapasitas layanannya sudah bertambah.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
7 Trainset KRL Kembali Beroperasi di Bogor, Kapasitas Layanan Bertambah
Indonesia
Danantara Belum Pastikan Bakal Kucurkan Dana Buat Impor Kereta Bekas Dari Jepang
Terkait kebutuhan pendanaan rencana impor KRL bekas dari Jepang tersebut, Dony belum dapat memastikan terkait keterlibatan Danantara,
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 02 Oktober 2026
Danantara Belum Pastikan Bakal Kucurkan Dana Buat Impor Kereta Bekas Dari Jepang
Indonesia
172 Perlintasan Ditutup, KAI masih Kejar Pengamanan 190 Titik Rawan
Perusahaan kini memusatkan perhatian pada 190 titik lainnya yang dinilai membutuhkan peningkatan fasilitas keselamatan.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
172 Perlintasan Ditutup, KAI masih Kejar Pengamanan 190 Titik Rawan
Indonesia
Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT, KAI Tutup 172 Perlintasan
KAI menerbitkan instruksi penutupan 172 titik perlintasan sebidang dan per 23 Juli 2026 seluruh target tersebut telah terealisasi.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT, KAI Tutup 172 Perlintasan
Indonesia
KA Argo Muria, KA Argo Sindoro dan KA Argo Merbabu Dilebur Jadi KA Muria
Perubahan tersebut merupakan penyederhanaan identitas layanan untuk menghadirkan nama yang lebih ringkas, konsisten, dan mudah dikenali pelanggan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
KA Argo Muria, KA Argo Sindoro dan KA Argo Merbabu  Dilebur Jadi KA Muria
Indonesia
Panik Kepergok, Maling Rumah Pasar Rebo Bekap Korban Bawa Kabur Potongan Kuping
Aksi sadis maling di Pekayon, Pasar Rebo, Jaktim. Tepergok gasak Rp350 ribu, pelaku nekad bekap dan gigit telinga korban sampai putus lalu kabur!
Wisnu Cipto - Selasa, 29 September 2026
Panik Kepergok, Maling Rumah Pasar Rebo Bekap Korban Bawa Kabur Potongan Kuping
Bagikan