Dua Pekan Lagi, Masuk Mal dan Perkantoran Wajib Sudah Vaksin Booster

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 05 Juli 2022
Dua Pekan Lagi, Masuk Mal dan Perkantoran Wajib Sudah Vaksin Booster
Ilustrasi - Vaksinasi COVID-19. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

MerahPutih.com - Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat bakal diterapkan paling lama dua pekan lagi.

Aturan baru itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga menjabat Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan.

Adapun keputusan pemerintah itu merujuk terhadap hasil rapat terbatas (ratas) kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.

Baca Juga:

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Diterapkan 2 Minggu Lagi

"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” ujar Luhut di Jakarta, Selasa (5/7).

Luhut menambahkan pemerintah juga kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, termasuk syarat masuk ke pusat perbelanjaan dan perkantoran.

"Yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," tutup Luhut

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman/ da)

Penerapan kebijakan booster sebagai syarat mobilitas diambil lantaran capaian vaksinasi yang masih rendah. Menurut data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang telah melakukan booster.

Baca Juga:

DPR Nilai Kebijakan Vaksin Booster untuk Syarat Perjalanan Jadi Strategi Positif

Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran akan diubah jadi vaksinasi booster.

“Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," pungkas Luhut. (Knu)

Baca Juga:

IDI Dukung Pemerintah Jadikan Vaksin Booster Syarat Perjalanan dan Izin Keramaian

#Breaking #Vaksinasi #COVID-19 #Kasus COVID-19
Bagikan
Bagikan