Dua Oknum Polisi Penyerang Novel Dituntut Setahun, Penegakan Hukum Dinilai Karut-marut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 12 Juni 2020
Dua Oknum Polisi Penyerang Novel Dituntut Setahun, Penegakan Hukum Dinilai Karut-marut
Siaran langsung saat Saksi Nursalim mengecek bukti baju gamis milik Novel Baswedan yang dibawa Jaksa di PN Jakut, Rabu (6/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

MerahPutih.com - Tuntutan setahun penjara untuk dua penyerang Novel Baswedan menuai kecaman.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis itu tak adil.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Nilai Persidangan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Penuh Sandiwara

Menurut Usman, insiden yang menimpa penyidik KPK ini bukan hanya soal teror, tetapi juga menjadi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia.

"Khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakan HAM," kata Usman kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/6).

Dia membandingkan dengan tuntutan hukuman yang dialami tahanan hati nurani Papua. Untuk sesuatu yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional, mereka malah terancam hukuman hingga belasan tahun. Mereka, kata Usman, tidak bersenjata, melakukan perbuatan secara damai, tapi justru dibungkam.

Sedangkan pelaku penyerangan Novel sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan.

"Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk menegakkan HAM juga turut dipertanyakan," kata dia.

Usman menganggap, apa yang dialami Novel hingga mata kirinya rusak tersebut menjadi ancaman serius bagi penegakkan agenda reformasi di Indonesia.

Usman mengerucutkan ancaman itu khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakkan HAM.

Dokumentasi - Penyidik KPK Novel Baswedan selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Dokumentasi - Penyidik KPK Novel Baswedan selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Usman mendorong agar pelaku kunci untuk ditangkap. Ia jadi ingat dengan kasus-kasus yang menyasar pembela HAM semisal kasus Munir yang akhirnya terungkap kalau ada dendam pribadi yang dibeberkan di pengadilan.

"Ada kesan kasus dipersempit dengan hanya menjaring pelaku di lapangan, bukan otaknya," ujarnya.

Diketahui, Ronny Bugis merupakan anggota Brimob Polri yang turut serta bersama Rahmat Kadir Mahulette melakukan aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, pada Selasa 11 April 2017.

Ketika itu, sekira pukul 03.00 WIB, Rahmat Kadir menemui terdakwa Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Rahmat Kadir menemui Ronny Bugis seraya membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dan meminta diantar ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga:

Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan Bukti Ada Kepentingan Mafia Korupsi

Dia lantas mengarahkan Ronny Bugis untuk mengemudikan sepeda motor ke lokasi tempat tinggal Novel di Jl Deposito Blok T No 8, RT003 RW010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selanjutnya, Rahmat Kadir yang diboncengi oleh Ronny Bugis mengamati gerak-gerik setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.

Sambil mengamati dan menunggu Novel keluar dari masjid Rahmat Kadir pun telah bersiap membuka plastik hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang disimpan dalam mug loreng hijau.

Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis pun akhirnya melihat Novel keluar Masjid Al-Ikhlas.

Saat itulah, Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) dari atas motor yang dikendarai oleh Ronny Bugis. (Knu)

Baca Juga:

Penerornya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel: Fakta Rusaknya Hukum di Indonesia

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan