Dua Oknum Polisi Didakwa Bunuh Pengawal Rizieq Shihab

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 Oktober 2021
Dua Oknum Polisi Didakwa Bunuh Pengawal Rizieq Shihab
Suasana sidang dakwaan terdakwa kasus unlawful killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). ANTARA/Sihol Hasugian

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10).

Baca Juga

Dua Oknum Polisi Penembak Laskar FPI Diadili

Kedua oknum polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia karena kecelakaan

Kasus bermula saat Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira bersama 4 polisi lain diperintahkan memantau pergerakan pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Sebab saat itu Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Di sisi lain, polisi menerima informasi tentang simpatisan Rizieq akan mengepung Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020 di mana seharusnya Rizieq memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Ketujuh polisi itu lalu melakukan pemantauan di Perumahan The Nature Mutiara Sentul Bogor di mana Habib Rizieq berada.

Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)
Sebuah adegan di titik lokasi keempat dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)

Namun saat itu dari perumahan itu muncul 10 mobil yang diduga rombongan Rizieq. Ketujuh polisi itu mengikuti menggunakan 3 mobil.

Dalam perjalanan, salah satu mobil polisi dicegat dan diserempet mobil yang diduga berisi para laskar FPI. Para laskar FPI itu disebut jaksa sempat menyerang mobil polisi menggunakan pedang.

Polisi sempat memberikan tembakan peringatan tetapi anggota laskar FPI balik menodongkan senjata. Setelahnya terjadi aksi kejar-kejaran di mana saat anggota laskar FPI kembali menodongkan senjata.

Polisi pun membalas dengan menembak ke arah mobil para anggota laskar FPI itu.

"Pada saat Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh Briptu Fikri melakukan penembakan ke arah penumpang yang berada di atas mobil anggota FPI dengan jarak penembakan yang sangat dekat kurang lebih 1 meter.

Kejar-kejaran itu berakhir di rest area Km 50. Saat diperiksa polisi, ada 2 orang yang sudah tewas di dalam mobil anggota FPI itu, sisanya 4 orang masih hidup.

Polisi lalu membawa empat orang yang masih hidup itu tetapi tidak diborgol yang disebut jaksa tidak sesuai standard operating procedure (SOP).

Keempat anggota FPI itu lalu disebut menyerang dan berupaya mengambil senjata polisi. Briptu Fikri dan Ipda Elwira pun menembak mati 4 anggota FPI itu di dalam mobil.

Akibat perbuatannya, para terdakwa itu dikenai Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Dua Tersangka Pembunuhan Anggota Laskar FPI Segera Duduk di Kursi Pesakitan

#Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Bagikan