Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan konsep utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/1).

Menurut Bayu, RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

Baca juga:

Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis

Penjabaran 2 Konsep

Bayu menerangkan, conviction based forfeiture dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses pidana terhadap pelaku dilakukan terlebih dahulu hingga ada putusan pengadilan sebelum aset dirampas oleh negara.

Adapun, skema non-conviction based forfeiture memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme ini dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, seperti tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga:

Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR itu menambahkan skema ini juga berlaku jika perkara pidana tidak dapat disidangkan atau apabila setelah putusan inkrah masih ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas.

“RUU ini mengadopsi dua konsep tersebut, namun seluruh perampasan aset tetap berbasis pada putusan pengadilan,” kata Bayu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Asas RUU Perampasan Aset

Bayu menegaskan, definisi perampasan aset dalam RUU ini adalah proses penegakan hukum oleh negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baik melalui skema conviction based maupun non-conviction based.

Baca juga:

DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset

Dalam RUU ini juga diatur sejumlah asas perampasan aset, antara lain asas keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, proporsionalitas, akuntabilitas, dan kemanfaatan. Asas proporsionalitas dinilai penting untuk menyeimbangkan pemulihan kerugian negara dengan perlindungan HAM.

Sasaran dan Ambang Batas Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset menyasar tindak pidana bermotif ekonomi. Jenis aset yang dapat dirampas meliputi aset yang digunakan sebagai alat kejahatan, hasil tindak pidana, serta aset sah milik pelaku untuk menutup kerugian negara. Untuk perampasan tanpa putusan pidana, RUU ini menetapkan ambang batas nilai aset minimal Rp 1 miliar.

“Hukum acara perampasan aset, baik berbasis putusan pidana maupun tanpa putusan pidana, seluruhnya diatur melalui mekanisme pengadilan dan tetap menyediakan upaya hukum,” kata Bayu. (Pon)

#RUU Perampasan Aset #Hukum Pidana #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Bagikan