Headline

Dua Kecelakaan Kapal Motor Dalam Sepekan, Efektivitas UU Pelayaran Dipertanyakan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 21 Juni 2018
Dua Kecelakaan Kapal Motor Dalam Sepekan, Efektivitas UU Pelayaran Dipertanyakan
Tim SAR gabungan melakukan proses pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

MerahPutih.Com - Tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Senin (18/6) lalu cukup memprihatinkan. Sebab peristiwa itu terjadi saat mudik lebaran 2018 dan menyebabkan ratusan orang hilang.

Atas peristiwa itu, Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menilai Pemerintah Daerah (Pemda) belum serius menata transportasi daerah, sehingga ada pengabaian urusan keselamatan dan pelayanan.

Menurut dia, saat ini Pemda lebih mengurus dan peduli dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari usaha angkutan perairan dan pada urus sektor keselamatan.

Presiden Jokowi bersama Menhub dan Kepala Basarnas
Presiden Jokowi (tengah) didampingi Menhub Budi Karya Sumadi (kiri) dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Muhammad Syaugi (kanan) menyampaikan pernyataan resmi mengenai kecelakaan Kapal Motor Sinar Bangun di Istana Kepresidenan Bogor (ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia)

"Jarang ada pemda yang peduli transportasi perairan," kata Djoko kepada merahputih.com, pada Kamis (21/6).

Padahal, lanjut Djoko, standar keselamatan transportasi sungai, danau dan penyeberangan telah diatur dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 25 tahun 2015. Dalam PM tersebut sudah mengatur Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan lingkungan.

"SDM yang dimaksud untuk pengelola pelabuhan, awak angkutan dan pengawas alur. Sarananya pada kapal, alur sungai dan pelabuhan," jelasnya

"Sedangkan berupa pencegahan dan penanggulangan dari kapal dan kegiatan pelabuhan," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan pihaknya akan melakukan peningkatan keselamatan pelayaran di Danau Toba.

Tim SAR di Danau Toba
Petugas gabungan mengangkat kantong berisi jenazah korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, di Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumut, Rabu (20/6). (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Tidak hanya itu, dia juga mengaku akan memberikan bantuan berupa 5.000 jaket pelampung (life jacket) untuk kapal-kapal motor yang beroperasi di Danau Toba. Selain itu, akan dilakukan audit keselamatan pelayaran.

"Pemerintah akan melakukan audit keselamatan pelayaran yang berlokasi di Danau Toba pada khususnya dan Indonesia pada umumnya," ungkap Budi.

Sementara itu, Komisi V DPR meminta pemerintah dan pemerintah daerah sebagai regulator angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, tidak lagi membiarkan operator angkutan mengabaikan aturan keselamatan pelayaran hingga menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menyesalkan berulangnya musibah kapal tenggelam dalam penyelenggaraan mudik tahun 2018, yakni tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arista di perairan Makassar, Selat Gusung, Sulawesi Selatan, pada Rabu (13/6) dan KM Sinar Bangun di Danau Toba pada Senin (18/6).

"Kami sangat menyesalkan musibah beruntun ini. Ini menunjukan adanya pelanggaran aturan pelayaran seperti kelebihan muatan, berlayar dalam cuaca buruk, hingga tidak memiliki manifes penumpang," kata Sigit Sosiantomo, yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Basarnas lakukan pencarian korban di Danau Toba
Personel Basarnas mengangkat perahu karet saat akan melakukan pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Menurut Sigit, jika aturan pelayaran dilaksanakan dengan baik, seperti tertuang dalam UU No.17/2008 tentang Pelayaran, PP No.20/2010 tentang Angkutan Perairan dan PM No. 104/2017 tentang Angkutan Penyeberangan, kecelakaan ini bisa dihindari.

UU Pelayaran dan aturannya di bawahnya, seperti pasal 61 ayat (3) PP No.20 tahun 2010 tentang angkutan perairan yang mewajibkan terpenuhi persayaratan kelaiklautan sebagai persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan harus dilaksanakan, tanpa kecuali.

Sesuai dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dalam penentuan standar, norma, pedoman, perencanaan dan prosedur persyaratan dan keamanan pelayaran.

"Namun, amanat pasal 5 UU No.17/2008 tersebut belum sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah. Pengawasan dalam kelaikan angkutan laut masih rendah, sehingga kerap terjadi kecelakaan kapal karena kelebihan muatan. Demikian juga dengan keselamatan pelayaran. Kerap kali, kapal yang melayani penyeberangan tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan yang memadai," kata Sigit.

Sigit juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang lalai sehingga menyebabkan kecelakaan kapal sebagaimana diamanatkan dalam UU Pelayaran.(Asp/*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ini 39 Nama Korban Hilang KM Sinar Bangun di Danau Toba

#Danau Toba #Kecelakaan Kapal #Libur Lebaran
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan