Dua Hal yang Disorot PAN dari Inpres 6/2020
Merahputih.com - Pelaksana Harian Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay menyoroti dua hal terkait Instruksi Presiden (Inpres) No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang baru dikeluarkan Presiden Jokowi.
Keduanya, yakni terkait dengan jenis sanksi dan pembuatan turunan inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah.
Baca Juga:
HIPMI Berharap Pengusaha Muda di Daerah Dapatkan Relaksasi Kredit
Terkait jenis sanksi, inpres tersebut telah menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Masalahnya adalah apakah sanksi-sanksi di atas bisa dilaksanakan dengan baik. Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera," ujar Saleh, Kamis (6/8).
Kalau teguran lisan dan tertulis, sudah biasa diterapkan dan saat ini para petugas sudah sering melakukan teguran namun pelanggaran tetap saja terjadi.
"Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya. Dimana mereka harus dipekerjakan. Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif," tanya dia.
Selain itu, Inpres 6/2020 belum bisa langsung diaplikasikan, karena masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah.
Baca Juga:
Wapres Klaim Penundaan Pembahasan RUU HIP Didukung Mayoritas Ormas Islam
Hal itu, menurut dia, tentu akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Kalau mau cepat, Menteri Dalam Negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, mendagri memberikan batas waktu," ujarnya.
Dia menilai dengan langkah tegas tersebut, turunan Inpres 6/2020 dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia. (Pon)