DTKJ Tak Pahan Soal Rencana Anies untuk Kawasan Sudirman-Thamrin

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 08 November 2017
DTKJ Tak Pahan Soal Rencana Anies untuk Kawasan Sudirman-Thamrin
Ilustrasi. (ANTARA FOTO)

MerahPutih.com - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) belum memahami wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang hendak mencabut pelarangan kendaraan roda dua melintasi kawasan Sudirman-Thamrin.

Menurut Ketua Komisi Hukum & Humas DTKJ Ellen Sophie Wulan Tangkudung, pengaturan kendaraan pribadi sejatinya hadir agar masyarakat berali menggunakan transportasi umum.

"Kalau dikembalikan lagi itu (pencabutan larangan roda dua) langkah mundur," kata Ellen saat dihubungi, Rabu (8/11).

Ellen melanjutkan, aturan pelarangan roda dua seperti di kawasan Sudirman-Thamrin hadir bukan untuk mendiskriminasikan sepeda motor. Kendaraan roda empat pun dibatasi dengan adanya kebijakan ganjil genap sembari menunggu proses lelang proyek Electronic Road Pricing (RRP) rampung.

"Barangkali juga sekarang sudah ada banyak yang menggunakan angkutan umum. Sekarang kalau dibolehkan, (masyarakat) kemudian beralih menggunakan kendaraan pribadi lagi," beber Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia tersebut.

Ia menilai, kesulitan aksesibilitas bagi pegiat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) belum bisa dijadikan dasar merealisasikan pencabutan larangan sepeda motor di kawasan itu.

"Saya enggak tau angka 500 ribu UMKM dari mana, itu bukan alasan. Kalau itu artinya Go Food, sebelumnya juga enggak ada masalah karena di setiap gedung pasti ada kantin," ujarnya.

Sekedar informasi, Aturan larangan sepeda motor memasuki ruas Jalan Sudirman-Thamrin ini diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Selain itu, Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas melalui Kebijakan ERP juga tegas mengatur pengendalian kendaraan pribadi. (Asp)

#Anies Baswedan #Anies Baswedan-Sandiaga Uno
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan