MerahPutih.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritisi banyaknya perubahan dalam draf Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Setidaknya ada lima draf UU sapu jagat itu yang beredar di publik.
"Berubahnya draft UU Omnibus Law beberapa hari terakhir memperlihatkan proses formil telah diabaikan ketika membahas UU 'sapu jagat' ini," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (13/10).
Baca Juga
Jurnalis MerahPutih.com Ditangkap saat Liput Demo UU Ciptaker, DPR bakal Tegur Kapolri
Pemerintah harus segera meliris draft resmi UU Ciptaker. Menurut dia, kesimpangsiuran di tengah masyarakat akan terus terjadi jika hal tersebut tidak dilakukan.
Mardani mengatakan PKS akan terus mencari pasal-pasal di UU Cipta Kerja yang tidak berpihak ke masyarakat. Termasuk dugaan adanya pasal-pasal gaib.
"Fraksi PKS DPR juga akan menelusuri jika ada pasal-pasal gaib dalam draft terakhir yang kami terima," ungkapnya.

Ketua DPP PKS ini juga mendesak agar pemerintah bersama dengan DPR membatalkan UU Ciptaker yang baru disahkan dalam rapat paripurna Senin (5/10) lalu.
"Perlu diingat, meski draft terbaru ada perbaikan dalam beberapa aspek, tapi itu tidak mengubah substansi secara keseluruhan. Tidak hanya kluster ketenagakerjaan yang menjadi masalah, tapi ada kluster-kluster lain yang merugikan masyarakat banyak. Batalkan UU Cipta Kerja," tegas dia.
Baca Juga
Diketahui, beredar lima draf UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra karena DPR sudah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Namun drafnya belum ada.
Setidaknya ada lima draf yang beredar di kalangan publik. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat 1.035 halaman (12 Oktober). Terakhir kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober). (Pon)