dr Harmon dan dr Dita Jadi Tersangka Vaksin Palsu

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 29 Juli 2016
dr Harmon dan dr Dita Jadi Tersangka Vaksin Palsu
Rumah Sakit Harapan Bunda Jakarta Timur, Rabu (20/7). (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)

MerahPutih Nasional - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus peredaran vaksin palsu. Dengan demikian jumlah tersangka seluruhnya kini menjadi 25 orang.

Kedua tersangka berprofesi sebagai dokter di sebuah rumah sakit di Jakarta Timur.

"Ada dua (tersangka) tambahan, yakni dokter D dan dokter H," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/7).

Sumber merahputih.com ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kedua dokter yang dimaksud adalah dr Harmon Mawardi dan dr Dita Setiati dari Rumah Sakit Harapan Bunda. Hingga saat ini belum ada informasi apakah keduanya ditahan.  

Martinus menerangkan pihaknya telah mengirimkan dua berkas sebagai tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejagung. Kedua berkas perkara tersebut merupakan dua jaringan, masing-masing mencakup delapan dan empat tersangka. Delapan tersangka itu terdiri dari Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dr. Indra, dr. Harmon, dan dr. Dita. Sedangkan empat tersangka dalam berkas kedua, yakni Agus, Thamrin, Sutanto dan dr. Hud.

Sebelumnya, Jumat (22/7) berkas perkara tujuh tersangka, yakni Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati sudah lebih dahulu dikirimkan. 

"Satu berkas lagi, terdiri atas enam tersangka, yakni Syahfrizal, Iin, Seno, M. Farid, dr. Ade, dan Juanda masih dalam tahap penyidikan," imbuh Martinus.

Seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

BACA JUGA:

  1. Puan Maharani: Pembuatan Vaksin Palsu Merupakan Kejahatan Luar Biasa
  2. Komnas PA Pertemukan Orang Tua Korban Vaksin Palsu dengan Pihak RS
  3. Tetap Semangat, Orang Tua Korban Vaksin Palsu Mengadu Ke Komnas PA
  4. Kejaksaan Agung Belum Terima Berkas Tersangka Vaksin Palsu
  5. Tragedi Vaksin Palsu: Ada Apa dengan RS Harapan Bunda?
#RS Harapan Bunda #Vaksin Palsu
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan