DPRD Tak Punya Target Revisi Usulan Anies Soal Perda COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 29 Juli 2021
DPRD Tak Punya Target Revisi Usulan Anies Soal Perda COVID-19
Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta belum merombak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 yang diusulkan Gubernur Anies Baswedan.

"Jadi, pada prinsipnya belum ada revisi (Perda 2/2020)," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (29/7).

Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, saat ini agenda Bapemperda ingin mengevaluasi dulu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 itu.

Baca Juga:

Anies Batasi Makan 20 Menit Agar Tak Muncul 'Klaster Warteg'?

Sambil evaluasi, Bapemperda juga sedang menunggu laporan dari Pemprov DKI tentang pelaksanaan amanat Perda 2/2020 tersebut. Setelah laporan diberikan pihaknya langsung mengevaluasi perda usulan Anies.

"Kemarin kan eksekutif sudah menyampaikan paparannya. lalu, kita minta supaya dievaluasi, kita minta data implementasi perda secara komprehensif," ucapnya.

Ada tiga pasal penting yang menjadi fokus utama Bapemperda dalam pembahasan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19.

Petugas Satpol PP Jakarta Timur memasangkan rompi pada warga yang melanggar protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Paramayuda/hp
Petugas Satpol PP Jakarta Timur memasangkan rompi pada warga yang melanggar protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Paramayuda/hp

Penambahan tiga pasal yang dimaksud yakni pasal 28A terkait penyidikan. Di mana selain polisi, satpol PP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada Polri dan pengadilan negeri.

Selanjutnya pasal 32A dan 32B terkait pengaturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

"Jadi, ini tidak ada target. karena, kita ingin mengevaluasi dulu, evaluasi pelaksanaan perda nomor 2 tahun 2020," tuturnya.

Baca Juga:

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Makan di Resto dan Warteg Dibatasi 20 Menit

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, dokumen Perda 2/2020 sudah dibahas Bapemperda dan ditargetkan rampung 29 Juli 2021.

“Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada Paripurna, Kamis 29 Juli 2020 pukul 10.00 WIB,” ujar M Taufik dalam rapat paripurna. (Asp)

Baca Juga:

Jakarta Lewati Masa Genting Pandemi, Anies: Perjuangan Kita Belum Selesai

#DPRD DKI Jakarta #Anies Baswedan #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan