DPRD Soroti 15 Kelurahan di Jakarta Belum Miliki Puskesmas

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 18 April 2022
DPRD Soroti 15 Kelurahan di Jakarta Belum Miliki Puskesmas
Ilustrasi - Petugas menyiapkan Ambulans Gawat Darurat (AGD) di Kantor AGD, Kompleks Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta, Senin (7/2/2022). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta mengkritik keseriusan Pemprov dalam bidang kesehatan. Pasalnya, ada 15 kelurahan di Jakarta yang belum memiliki pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, pemerintah harus menghadirkan pelayanan kesehatan untuk warganya. Mengingat DKI mempunyai anggaran yang cukup besar.

“Memang masih banyak PR di Jakarta terkait fasilitas pelayanan kesehatan di permukiman padat penduduk,” papar Anggara, Senin (18/4).

Baca Juga:

Cara Daftar, Syarat, hingga Kota Tujuan Mudik Gratis Pemprov DKI

Sebanyak 15 kelurahan yang dimaksud adalah Kelurahan Duri Selatan, Kelurahan Jembatan Lima, Kelurahan Karanganyar, Kelurahan Tangki, Kelurahan Gambir, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kelurahan Cikini, Kelurahan Senen, Kelurahan Glodok, Kelurahan Gondangdia, Kelurahan Kebon Kacang, Kelurahan Kemayoran, Kelurahan Cipedak, Kelurahan Karet Semanggi, dan Kelurahan Kebayoran Lama Selatan.

Dengan situasi tersebut, Ketua Fraksi PSI DPRD DKI meminta Dinkes DKI segera berkoordinasi dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk merealisasikan puskesmas di seluruh kelurahan.

Dewan Parlemen Kebon Sirih pun mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI untuk melakukan pembelian lahan.

"Secara teknis harus menggandeng Dinas Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) dan Badan Aset,” ucapnya.

Baca Juga:

Bank DKI Jadi Satu-satunya BPD Terbaik Versi Forbes

Sementara itu, Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti menuturkan, pihaknya akan secepatnya melakukan kajian terhadap 15 kelurahan yang belum memiliki Puskesmas.

Menurut dia, untuk membuat puskesmas harus melalui kajian konsep kewilayahan yang matang. Salah satunya harus memenuhi syarat memiliki minimal 30 ribu penduduk di kelurahan tersebut.

“Jadi membuat puskesmas itu memang harus ada konsep kewilayahan dengan minimal ada jumlah penduduk. Kalau hanya 6.000 dan sekitarnya gedung perkantoran itu belum memenuhi syarat pembuatan puskesmas,” tegasnya. (Asp)

Baca Juga:

Anies Minta Bank DKI Ciptakan Ekosistem Modern untuk Nasabah Sampai UMKM

#Puskesmas #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan