DPRD Minta Insentif Nakes Jadi Tanggung Jawab Pemprov DKI

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 06 Oktober 2020
DPRD Minta Insentif Nakes Jadi Tanggung Jawab Pemprov DKI
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9/2020). (Antara/Ricky Prayoga)

MerahPutih.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti memastikan akan tetap memberikan insentif (uang tambahan) tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien virus corona.

"Poinnya adalah bahwa jaminan tim atau tenaga-tenaga SDM yang memang berhak tentunya memang diberikan (intensif)," ujar Widyastuti di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat Selasa (6/10).

Hanya saja, kata Widyastuti, pelaksanaannya pemberian insentif harus ada koordinasi dengan pemerintah pusat, agar tidak ada timpang tindih. Sebab dana insentif itu tidak hanya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) saja, tapi bisa diperoleh dari bantuan pemerintah pusat.

Baca Juga

Cari Pengganti Saefullah, Pemprov DKI Lelang Jabatan Sekretaris Daerah

"Kita pastikan jangan sampai terjadi over budget karena di tingkat pusat ada di tingkat APBD ada. Ini yang kita harus kita pastikan dan sinergikan," jelasnya.

Kemudian, dalam rapat pembahahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI bersama Pemprov DKI

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Widyastuti. Foto: MP/Asropih
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI, Widyastuti. Foto: MP/Asropih

Anggota Bapemperda DPRD DKI, Wibi Andrino meminta, pemberian insentif bukan dimasukan ke dalam bagian wewenang, tapi harus dimasukkan ke dalam tanggung jawab.

"Ijin pimpinan, ini pemberian insentif dimasukan ke dalam tanggung jawab bukan wewenang. Kalau wewenang, itu nanti pemerintah bisa memiliki hak untuk tidak membayar sementara peran mereka sangat penting,” lanjut dia.

Politikus NasDem ini juga menyarankan agar keterangan pemberian insentif sesuai kemampuan finansial pemerintah daerah hendaknya dihapus.

Baca Juga

Dinkes DKI Sesuaikan Harga Swab Test Rp900 Ribu

“Terkait sesuai dengan kemampuan keuangan daerah itu, tidak perlu dimasukan karena nanti dari Perda ini kita atau Pemprov DKI Jakarta bisa minta bantuan lebih kepada pemerintah pusat,” pungkas Wibi. (Asp)

#COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan