MerahPutih.com - Masa jabatan kurang lebih tinggal sebulan lagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diusulkan tidak menjalankan program strategis dengan melantik jabatan Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
"Kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).
Ditambah Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono, bahwa pelarangan Anies angkat pejabat Eselon II itu tidak tertera dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:
Jadi Korban Bjorka, Anies Heran Retasan Data Pribadinya Banyak yang Salah
Namun dalam keputusan pengumuman pemberhentian Anies-Ahmad Riza Patria dari Gubernur dan Wakil Gubernur diusulkan agar Anies tidak lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sebab menurut dia, hal itu tidak etis karena masa jabatan tinggal hitungan hari membuat kebijakan yang strategis.
"Pejabat tersebut tak diperkenankan membuat kebijakan strategis. Tapi itu sisi etik, tapi kalau undang-undang tidak dilarang," ucapnya.
Diketahui, dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 terdapat Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
DPRD Resmi Umumkan Pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur-Wakil Gubernur
Dengan membuka seleksi terbuka untuk menetapkan Calon Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II). Adapun Jabatan Tinggi Pratama yang akan dilakukan seleksi terbuka sebagai berikut:
1. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a.);
2. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a);
3. Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.b);
4. Direktur RSKD Duren Sawit (Eselon II.b);
5. Direktur RSUD Pasar Minggu (Eselon II.b).
Masa berakhir jabatan Anies pada 16 Oktober lebih kurang tersisa 40 hari, sedangkan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud akan memperoleh hasil kandidat pada 3 Oktober 2022.
Anies pun akan melantik dari hasil seleksi kurang 13 hari berakhirnya masa jabatan. (Asp)
Baca Juga:
Bjorka Bocorkan Data Anies dan Colek Mendagri Tito Karnavian