DPRD Minta Anies Evaluasi Kewenangan TGUPP
MerahPutih.com - Komisi A DPRD DKI meminta Anies Baswedan mengevaluasi tugas dan kewenangan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
"Komisi A merekomendasikan dilakukan evaluasi terkait tupoksi dan kewenangan TGUPP dengan menghilangkan fungsi operasionalnya," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono saat rapat paripurna pembahasan rancangan Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Tahun Anggaran 2022.
Mujiyono mengatakan, sejatinya rekomendasi ini sudah berulang kali disampaikan Komisi A setiap rapat anggaran. Tapi, saran tersebut tak digubris oleh Gubernur Anies hingga saat ini.
Baca Juga:
PSI Kritik Soal Situs PPDB Eror, Apa Gunanya Jakarta Smart City dan TGUPP?
Pasalnya, kata dia, fungsi operasional yang dimiliki TGUPP dianggap terlalu mencampuri dan bisa memengaruhi kinerja dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
Maka dari itu, politikus Demokrat ini meminta merombak Peraturan Gubernur soal TGUPP.
"Sudah berulang-ulang kami minta, tapi enggak diganti-ganti," tegas Mujiyono.
Bila rekomendasi ini tak kunjung dilaksanakan, Mujiyono mengancam bakal mencoret anggaran untuk TGUPP.
Ia pun kemudian menyarankan Anies untuk membayar TGUPP dari anggaran operasional yang diterima Gubernur Anies.
Baca Juga:
Dibiayai APBD, Ketua DPRD DKI Minta TGUPP Dievaluasi
Adapun Pemprov DKI menganggarkan Rp 19,8 miliar untuk menggaji seluruh anggota TGUPP pada 2022 mendatang.
"Kalau aturannya enggak diganti-ganti pakai duit lu aja," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Wagub DKI Ogah Tanggapi Ocehan Ketua DPRD soal TGUPP