MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memproses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) reklamasi perluasan kawasan Ancol seluas 155 Hektar (Ha).
Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria menegaskan, perluasan Ancol 155 hektar, merupakan reklamasi yang sudah dilakukan sejak 2009. Kala itu terdapat perjanjian antara Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk memperluas lahan reklamasi tersebut.
Reklamsi itu di wariskan oleh eks Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo atau Foke. Perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) 35 Ha dan Taman Impian Jaya Ancol 120 Ha.
Proses revisi Perda RDTR di Dewan Kebon Sirih bakal menjadi payung hukum membangun perlusan Ancol 155 Ha tersebut.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Warga Tak Pakai Masker, Anak Buah Anies Kenakan Denda Rp25 Ribu
"Ini menjadi pintu masuk supaya kita memperbaiki RDTR dan Perdanya," ujarnya, Minggu, 19 Juli 2020.
Dulu di tahun 2009, kata dia, sedimentasi dari tumpukan tanah, lumpur, dan parsir dari kerukan 13 sungai dan 5 waduk di Jakarta untuk perluasan Ancol. Pemerintah bakal mengeruk 15 waduk yang sedimentasinya diperuntukan untuk reklamasi Ancol.
Jadi kegiatan perluasan reklamasi Ancol 155 Ha ini juga, kata orang nomor dua di Jakarta itu, dimaksudkan untuk program penanganan banjir di ibu kota.
"Sehingga tanah sedimentasi yang mulai menumpuk di 13 sungai dan 5 waduk besar di Jakarta dan 30 waduk lagi itu perlu dikeruk dan dicarikan tempatnya," terangnya.
Dengan sedimentasi dari sungai dan waduk itu, lanjutnya, kini sudah terjadi perluasan Ancol seluas 20 Hektar.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu. (Asp)
Baca Juga:
Polisi Bikin Tim Khusus Buru Pembunuh Editor Metro TV