DPRD Jakarta Bedah Pasal Penyidikan dan Sanksi di Perda Penanganan COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Juli 2021
DPRD Jakarta Bedah Pasal Penyidikan dan Sanksi di Perda Penanganan COVID-19
Penindakan PPKM Darurat. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebut, ada tiga pasal yang menjadi fokus utama pembahasan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19.

Penambahan tiga pasal yang dimaksud yakni pasal 28A terkait penyidikan. Dimana selain polisi, Satpol PP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada Polri dan Pengadilan Negeri.

Baca Juga:

Anies Revisi Perda Penanganan COVID-19 , Pimpinan DPRD: Insyaallah Kami Setuju

Selanjutnya pasal 32A dan 32B terkait pengaturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

Hari ini, Bapemperda DPRD DKI bersama Eksekutif rapat perdana pembahasan revisi Perda 2/2021 tentang penanggulangan COVID-19 di gedung DPRD.

“Jadi hari ini kita masih mendengar masukan dari eksekutif, Kepolisian dan anggota Bapemperda. Barulah besok kita kupas pasal-pasal yang ditambahkan," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan di Gedung DPRD DKI, Kamis (22/7).

Pembatasan mobilitas warga. (Foto: Antara)
Pembatasan mobilitas warga. (Foto: Kanugrahan)

Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dari penambahan ketiga pasal tersebut dapat membuat jera para pelanggar prokes dan mempercepat melandainya wabah corona.

Terlebih, perubahan Perda atas usulan Gubernur Anies Baswedan itu bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama. Terutama dari bahaya penularan pandemi COVID-19 di ibu kota.

"Didorong oleh niat, saya optimis Perda ini nantinya dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus serta mengakhiri pandemi," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

Legislator Minta Pemerintah Jangan Kendurkan 'Testing' dan 'Tracing' Selama PPKM

#COVID-19 #Sanksi #Anies Baswedan #DPRD Jakarta #Kasus Covid #Protokol Kesehatan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan