DPRD Gerak Cepat Serahkan 3 Calon Pj Gubernur Pengganti Anies ke Tito

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 14 September 2022
DPRD Gerak Cepat Serahkan 3 Calon Pj Gubernur Pengganti Anies ke Tito
DPRD DKI menyerahkan 3 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ke Kemendagri. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi.

Pengiriman nama calon Pj Gubernur penerus Anies ini dilakukan selang sehari setelah dewan Kebon Sirih mengusulkan tiga nama.

Tiga nama tersebut, yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.

Baca Juga:

Ketua DPRD Sebut Banyak PR yang Dikerjakan Pj Gubernur dari Warisan Anies

Ketua Prasetyo Edi Marsudi menyerahkan dokumen usulan tiga nama Pj Gubernur yang telah ditandatangani oleh sembilan fraksi DPRD DKI tersebut kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.

"Saya menyerahkan berkas yang kemarin sudah saya bahas 3 nama itu, hari ini sudah diterima, ini tanda terimanya," kata Prasetyo di gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

Ia menuturkan, dokumen usulan tiga nama Pj Gubernur yang diterima itu nantinya akan ditindaklanjuti untuk kemudian dibahas oleh Kemendagri dan diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Karena mekanismenya nanti ini akan semuanya diverifikasi dahulu persyaratan formilnya, administrasinya lalu nanti akan dibawakan Bapak Mendagri diusulkan ke Presiden," terangnya.

Baca Juga:

Sampaikan Usulan 3 Nama Calon Pj Gubernur, Ketua DPRD DKI Beberkan Alasannya

Maka dari itu, politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri dan nanti dipilih oleh Jokowi. Pekerjaan sebagai legislator Kebon Sirih untuk membantu Kemendagri sudah selesai.

"Nah dimekanisme yang ada nanti Bapak Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan, karena kewenangnya ada di Presiden," pungkasnya. (Asp)

Baca Juga:

DPRD Resmi Umumkan Pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur-Wakil Gubernur

#Kemendagri #DPRD DKI Jakarta #Gubernur DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan