DPRD DKI Terancam Tak Gajian 6 Bulan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 09 Oktober 2019
DPRD DKI Terancam Tak Gajian 6 Bulan
Ilustrasi: Anggota DPRD DKI Jakarta (MP/Asropih)

MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta terancam tak mendapatkan gaji selama 6 bulan bila pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 tak selesai pada 30 November 2019 mendatang.

Wakil Ketua Non Definitif, Syarif mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

Baca Juga:

Ketua DPRD DKI Sementara Sebut Saat Ini Pengesahan Tatib dan AKD Paling Mendesak

Syarif mengatakan pihaknya pun menargetkan pembahasan APBD 2020 harus rampung 30 November

"Kalau yang ini kan harus selesai 30 november (APBD 2020). Besok itu APBD harus selesai 30 november ketok palu. Kalau enggak, ada konsekuensinya. PP-nya mengatur ada sanksi 6 bulan enggak gajian tuh," ujar Syarif saat dihubungi, Selasa (8/10) malam.

Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta. Foto: MP/Asropih
Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta. Foto: MP/Asropih

Pembahasan APBD 2020 harus dibahas setelah pimpinan DPRD DKI Jakarta terpilih dan telah diambil sumpahnya serta setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di antaranya komisi dan badan.

Baca Juga:

Didapuk Jadi Ketua DPRD DKI, Prasetyo Janji Selesaikan Masalah Klasik Ibu Kota

Politikus Gerindra ini pun berharap agar seluruh Dewan Legislatif Kebon Sirih yang baru untuk memprioritaskan pembahasan APBD 2020 ini.

"Wajib, kalau tidak nanti bisa kena sanksi saya pikir anggota lain juga menyadari itu," jelas dia. (Asp)

#DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan