DPRD DKI Targetkan 27 Raperda Rampung Tahun 2020

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 Desember 2019
DPRD DKI Targetkan 27 Raperda Rampung Tahun 2020
Ilustrasi: anggota DPRD DKI Jakarta (Beritajakarta)

MerahPutih.com - DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati 27 Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2020.

Adapun rincianya dari 27 Raperda tersebut, 13 rancangan diusulkan eksekutif, 11 Raperda usulan legislatif dan eksekutif, kemudian 3 Raperda lainya inisiatif legislatif.

Baca Juga:

DPRD DKI Kaget Sekolah Pariwisata Anggarkan Laboratorium Fisika dan Kimia

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Dedi Supriadi mengatakan pihaknya menargetkan sebanyak 27 Raperda selesai pada tahun 2020.

"Target kita selesai 27 (Raperda pada 2020)," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).

Dedi menyampaikan bahwa awalnya usulan Raperda itu sebanyak 52. Namun, karena keterbatasan waktu akhirnya diputuskan menjadi 27 Raperda. "Jadi kita potong dari 52 ke 27," jelas dia.

Ilustrasi: anggota DPRD DKI Jakarta (Beritajakarta)

Ada beberapa Raperda yang menjadi prioritas pihaknya, yaitu Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

"Semua yang terkait pajak dan retribusi itu diawal," papar dia.

Menurut Dedi, 27 Raperda itu bisa selesai dengan baik bila ada koordinasi yang baik antara DPRD dan Pemprov DKI. Ia mengimbau kepada seluruh Bapemperda untuk menunjukkan semangat yang baik dalam menyelesaikan Raperda tersebut.

"Target 27 selesai bila ada koordinasi yang baik antara Pemda dan DPRD," ungkapnya.

Baca Juga:

Sempat Nolak, DPRD Dorong Pemkab Kepulauan Seribu Anggarkan Kapal Jenazah

Berikut 27 Raperda yang ditargetkan menjadi Perda pada tahun 2020:

1. APBD Tahun Anggaran 2020

2. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019

3. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020

4. APBD Tahun Anggaran 2021

5. Perbubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir

8. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan

9. Pengelolaan Barang Milik Daerah

10. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi

11. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

12. Rencana Tata Ruang Wilayah 2030

13. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

14. Disabilitas

15. Jalan Berbayar Elektronik

16. Rencana Pembangunan Industri Provinsi

17. Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

18. Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya

19. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta (PAM Jaya)

20. Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi DKI Jakarta (PAL Jaya)

21. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam

Jakarta

22. Tanggung Jawab dan Sosial Lingkungan Perubahan (Corporate Social Responsibility/CSR)

23. Kawasan Tanpa Rokok

24. Penyelenggaraan Pendidikan

25. Lembaga Musyawarah Kelurahan

26. Rukun Tetangga dan Rukun Warga

27. Ketertiban Umum. (Asp)

#DPRD DKI Jakarta #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan