DPRD DKI Targetkan 15 Desember APBD 2020 Rampung

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 23 November 2019
DPRD DKI Targetkan 15 Desember APBD 2020 Rampung
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik. Foto: MP/Ponco

MerahPutih.com - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar), Mohammad Taufik menargetkan pembahasan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) selesai pekan depan.

Sehingga, dokumen RAPBD DKI 2029 ditargerkan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 15 Desember mendatang.

"Kita kan jalan terus pembahasan. Insya Allah minggu depan ini KUA-PPAS selesai, habis itu langsung pembahasan APBD. Pokonya target kita 15 desember selesai APBD," kata Taufik saat dihubungi, Sabtu (23/11).

Baca Juga

Defisit Rp10 Triliun, PSI Desak Anies Tegas Pangkas Anggaran

Taufik menyebut, di tanggal itu seharusnya DPRD DKI masih bisa menyerahkan dokumen RAPBD karena Kemendagri masih dalam pembahasan.

"Iya boleh, kan evaluasi Kemendagri itu dari tanggal 1 Desember sampai akhir. Bukan soal masih bisa. Ketentuannya 30 desember, tapi kan karena situasional dan berbagai hal. Menurut saya yang penting tidak sampai melebihi akhir tahun," kata dia.

Taufik mengaku tak keberatan bila anggota DPRD DKI juga gubernur DKI Jakarta tidak menerima gaji selama enam bulan. Jika pembahasan APBD tak selesai tenggat waktu yang diberikan Kemendagri.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik
Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik. MP/Asropih.

Adapun rancangan APBD DKI tahun 2020 hingga saat ini belum rampung dibahas. DPRD dan Pemprov DKI memiliki batas waktu hingga 30 November ini untuk mengesahkan APBD DKI Jakarta 2020.

Sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 36 ayat 2 huruf o "kepala daerah dan anggota DPRD tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun".

Baca Juga

RAPBD DKI Defisit Rp 10 Triliun, Sekda Usul Pengurangan Anggaran

Dan pasal 44 berbunyi "Kepala daerah dan/atau anggota DPRD yang melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf m, huruf n, dan huruf o dijatuhi sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan".

"Kalau memang kan kita minta waktu itu dalam rangka melihat aturan, ada sanksi. Sanksi DPRD dari dulu sanksi sih sebagai suatu ketentuan ya enggak apa-apa, santai aja. Ya enggak masalah kalau mau diterapkan sanksi terapkan saja," tutupnya. (Asp)

#DPRD DKI Jakarta #Taufik Gerindra
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan