DPRD DKI Setuju Taksi Online Bebas Ganjil Genap

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 14 Agustus 2019
DPRD DKI Setuju Taksi Online Bebas Ganjil Genap
GrabCar

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Ramly Muhammad setuju taksi online dibebaskan dari perluasan aturan ganjil- genap yang gencar disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Iya, harus dia (taksi online) itu dikebalkan. Tidak bisa disamakan dengan kendaraan pribadi. Taksi online itu sama seperti angkutan umum," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/8)

Baca Juga: Driver Taksi Online Sayangkan Kebijakan Perluasan Sistem Ganjil Genap

Menurut Ramly jika taksi daring tidak diberi kelonggaran terhadap aturan ganjil- genap masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah akan kesulitan untuk mendapatkan transportasi umum yang nyaman.

Selain itu, jika aturan tersebut tidak dilonggarkan maka akan menghilangkan sumber nafkah para pengemudi yang bergantung pada profesi taksi daring.

Wakil ketua komisi E DPRD DKI Jakarta Ramly Muhammad usai ditemui dalam rapat anggaran di DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). (Antara/Livia Kristianti)
Wakil ketua komisi E DPRD DKI Jakarta Ramly Muhammad usai ditemui dalam rapat anggaran di DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). (Antara/Livia Kristianti)

"Coba taksi online tidak diberi imunitas terhadap aturan ganjil- genap. Tugasnya dia (taksi online) cuma mengangkut orang, itu satu- satunya cara dia bertahan hidup untuk kasih makan keluarganya. Nanti gimana kalau terhalang aturan?," katanya dilansir Antara

Baca Juga: Menhub Minta Ada Kelonggaran Perluasan Ganjil Genap untuk Taksi Online

Untuk itu Ramly menyetujui jika perluasan aturan ganjil- genap tidak dibebankan kepada para pengemudi taksi daring mengingat transportasi massal di Jakarta belum terintegrasi sepenuhnya dengan baik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan akan memberikan kelonggaran bagi taksi daring untuk melenggang di wilayah yang terimbas perluasan aturan ganjil- genap meski demikian aturan ini nampaknya masih belum jelas.

Baca Juga: Anies dan Kadishub DKI tak Kompak Terapkan Ganjil Genap Bagi Taksi Online

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan bahwa hanya kendaraan berplat kuning, kendaraan dinas, kendaraan milik penyandang disabilitas, dan kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang dapat melewati kawasan ganjil- genap dengan bebas. (*)

#Taksi Online #Ganjil Genap #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan