Headline

DPRD DKI Setuju Hari Rabu PNS Tanpa Kendaraan Pribadi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 September 2019
 DPRD DKI Setuju Hari Rabu PNS Tanpa Kendaraan Pribadi
Wakil Ketua DPRD Sementara DKI Jakarta Syarif dari Gerindra. (MP/Asropih)

MerahPutih.Com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Syarif setuju dengan usulan Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) DKI pada hari Rabu menggunakan moda transportasi umum.

Menurut dia, langkah tersebut sangat tepat digulirkan Dishub DKI. Syarif pun menyakini aturan itu dapat memperbaiki polusi udara di Jakarta. Karena saat ini kualitas udara di Ibu Kota dalam kondisi darurat.

Baca Juga:

PKS Dukung Anies Izinkan PKL Berjualan di Trotoar

"Baguslah, mendukung lah," kata Syarif di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).

Tapi, kata Politikus Gerindra, Pemprov DKI harus juga melengkapi fasilitas transportasi massal dengan adanya pengumpan dari transportasi satu ke transpirtasi lainnya. Hal itu dilakukan agar ASN DKI nyaman menaiki angkutan umum di Ibu Kota.

Para PNS DKI Jakarta
Para PNS DKI Jakarta (MP/Asropih)

"Saya tadi mau naik LRT mau coba dari Cibubur ke Cawang saya mau tapi saya sih kritik kalo mau ngadain gitu disediain feedernya. kalau jam-jam crowded ga ada enak-enaknya bawa mobil," tutur dia.

"Feedernya dimana ya, putusnya tuh ya dari Cawang kemana ya naik apa, itu buswaynya 1,5 kilo," sambungnya.

Seperti diketahui, Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo bakal mengusulkan hari Rabu sebagai hari tanpa kendaraan pribadi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:

Koalisi Pejalan Kaki Sebut Anies Salah Kaprah Sebut Putusan MA Kedaluwarsa

Lebih dulu aturan tersebut disasar pegawai Dishub DKI pada Rabu (4/9) lalu.

"Hari Rabu seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) Dishub tidak membawa kendaraan pribadi ke kantor," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Kamis (5/9).

Syafrin menyiapkan sanksi agar jajarannya tidak melanggar, dari teguran hingga kontrak kerja yang tak diperpanjang.

"Yang tidak mengindahkan karena ini sudah merupakan instruksi, ada sanksi seiringan dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.(Asp)

Baca Juga:

Pemprov DKI Pekerjakan 185 Kaum Difabel di Perusahaan Ternama

#Partai Gerindra #Transportasi Umum #PNS DKI #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan