DPRD DKI Realokasi Anggaran Rp256,5 untuk Penanganan COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 27 April 2020
DPRD DKI Realokasi Anggaran Rp256,5 untuk Penanganan COVID-19
DPRD DKI Jakarta, Senin (21/10). (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk mengalihkan sejumlah anggaran kegiatan tahun ini untuk penanganan COVID-19. Anggaran yang akan direalokasi sebesar Rp256,5 miliar.

Berdasarkan rapat pimpinan gabungan (rapimgab), efisiensi anggaran dilakukan pada semua kegiatan kunjungan kerja alat kelengkapan dewan (AKD), sosialisasi perda, dan reses.

Baca Juga:

Pemprov DKI Keluarkan Tiga Kebijakan Insentif Pajak Daerah Selama PSBB

“Karena kita ikut perihatin dan ini bentuk support kita dalam penanganan wabah COVID-19 ini. Karena itu semua kegiatan AKD kita nol-kan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi usai memimpin rapimgab di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/4).

Dalam rapat yang sama, pimpinan fraksi dan komisi di DPRD DKI Jakarta menyepakati efisiensi untuk realokasi anggaran pada kegiatan reses, pembahasan papemperda, pembahasan Banggar, pembahasan Pansus, pembahasan Bamus, pembahasan Badan Kehormatan, kunjungan kerja Komisi, kunjungan kerja sister city, dan penyelenggaran kegiatan pimpinan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sebelum diterapkan social distancing. (Foto: MP/Asropih)

DPRD DKI juga, kata Prasetyo, memutuskan untuk menghentikan sejumlah kegiatan, sehingga pengalihan anggaran diharapkan lebih produktif dan bermanfaat bagi warga yang membutuhkan.

“Apalagi perekonomian warga Jakarta yang terimbah COVID-19 ini semakin menurun. Kita sebagai wakil rakyat sudah harus berperan. Karena itu saya meminta pengalihan alokasi anggaran yang ada di Komisi A, B, C, D, E itu dialihkan buat penanganan COVID-19," terang dia.

Baca Juga:

Kasus Positif COVID-19 Terus Bertambah, Pemkot Solo Perpanjang Status KLB

Politikus PDI Perjuangan ini berharap, jajaran eksekutif sebagai eksekutor dari realokasi anggaran kegiatan DPRD dapat memastikan bahwa distribusi bantuan sosial dilakukan tepat sasaran, dan peristiwa kesalahan pemberian pada warga yang tak berhak kembali terulang.

“Karena kemarin ada anggota DPRD yang dapat bantuan, itu tidak boleh. Data (penerima) harus disisir lagi," tutup Prasetyo. (Asp)

Baca Juga:

Bamsoet Apresiasi Penangkapan KPK Tanpa Kegaduhan

#Virus Corona #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan