DPRD DKI Nilai Pemprov Salah Kaprah dalam Uji Emisi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 27 November 2021
DPRD DKI Nilai Pemprov Salah Kaprah dalam Uji Emisi
Uji emisi kendaraan bermotor di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (2/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus melakukan kegiatan uji emisi gas buang kendaraan bermotor sejak tahun lalu. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta melalui pengurangan emisi dari sektor transportasi.

Komisi D DPRD DKI Jakarta menilai, Pemprov salah kaprah dengan memprioritaskan kendaraan pribadi untuk mengikuti uji emisi.

Maka dari itu, Komisi D mendorong Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI mengutamakan angkutan penumpang dan angkutan barang untuk jalani uji emisi.

Anggota Komisi D Yuke Yurike mengatakan, prioritas uji emisi pada kendaraan umum dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang tak layak jalan.

Baca Juga:

Sanksi Tilang Dimulai Awal 2022, Pemprov DKI Harus Perbanyak Titik Uji Emisi Gratis

“Kita utamakan mobil barang, angkutan kota, dan mobil logistik, karena kalau tidak didahulukan takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebab kita tidak tahu itu kendaraan sehat atau tidak,” ujarnya

Yuke juga menyarankan agar nantinya bukan hanya sanksi tilang apabila ditemukan kendaraan yang belum mengikuti uji emisi pada Januari 2022 mendatang.

“Itu harus ditekankan kan, sanksinya lebih jelas. Misalnya bisa tidak diperpanjang perizinannya, biar semua pada mengikuti uji emisi,” ucapnya.

Baca Juga:

Kurang Bengkel, Penindakan Pelanggar Uji Emisi Terpaksa Ditunda

Oleh karena itu, Yuke mendesak Pemprov DKI untuk lebih gencar dalam menyosialisasikan uji emisi mulai dari sosial media, hingga kader-kader di tingkat Kelurahan.

“Kita desak Pemprov DKI Jakarta lebih gencar mensosialisasikan melalui media milik Pemprov, banner dan juga perangkat daerah,” ungkapnya.

Melihat fenomena antrean panjang di beberapa tempat uji emisi, Yuke menilai perlunya dilakukan perluasan titik tempat pengujian.

“Dinas LH harus menyiapkan perlengkapan, alat serta tempatnya sehingga tidak menimbulkan masalah baru seperti antrean panjang. Apabila ada anggaran yang kurang terkait uji emisi, kita minta tolong direncanakan dan disampaikan sehingga tidak terjadi hambatan,” tandasnya. (Asp)

Baca Juga:

Ratusan Kendaraan Dapat Stiker Lolos Uji Emisi, Bagaimana yang Tidak Lolos?

#Emisi Gas #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan