DPRD DKI Kritisi Kebijakan Baru Heru Budi Soal Pembatasan Usia PJLP Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerintahan DKI Jakarta di kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mendapat kritik dari DPRD DKI, ihwal lemahnya komunikasi akan sebuah kebijakan.

Sebelumnya, Pj mendapat kritikan soal tidak adanya sosialisasi terkait slogan Sukses Jakarta untuk Indonesia, kini disoroti juga mengenai aturan usia Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemprov DKI.

Baca Juga:

Heru Budi Sebut Deputi Gubernur akan Bantu Pemprov DKI Lebih Lincah

Teranyar, Pj Heru Heru membuat kebijakan soal Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022. Adapun Kepgub 1095 Tahun 2022 berbunyi tentang Pedoman Pengendalian PJLP di Pemprov DKI.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," bunyi Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 dilihat Selasa 13 Desember 2022.

Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono menilai, dasar penambahan kebijakan tersebut yang dilakukan tanpa adanya sosialisasi tentunya akan menimbulkan keresahan dan keberatan dari pegawai PJLP. Mujiyono pun menilai dengan adanya batasan usia, PJLP yang usianya 56 tahun akan kesulitan untuk mencari pekerjaan di tempat lain.

"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun, mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut mencari pekerjaan di tempat lain," ujarnya.

Lanjut dia, Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP yang melewati usia 56 tahun namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan maka terhadap PJLP tersebut dapat dikecualikan.

Lebih lanjut, Mujiyono, menilai perlu adanya penundaan pemberlakuan Kepgub tersebut untuk memberikan kesempatan pegawai PJLP mempersiapkan diri.

Baca Juga:

Heru Budi Kaji Usulan PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

"Selain itu, perlu adanya penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut, misalnya satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," jelasnya.

Diketahui, Pj Heru menerbitkan aturan baru dengan menerbitkan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022. Tentang batasan usia Pegawai PJLP DKI yang maksimal berusia 56 tahun.

Kebijakan tersebut tertuang di dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Kepgub itu tertulis bahwa usia minimal pegawai PJLP adalah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 56 tahun," bunyi Kepgub 1095 Tahun 2022 yang dilihat pada Selasa 13 Desember 2022.

Dengan adanya kebijakan itu, Heru diketahui merevisi aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang sebelumnya tertuang di dalam kebijakan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016. (Asp)

Baca Juga:

Heru Budi Bakal Umumkan UMP DKI 2023 Paling Lambat Senin Mendatang

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Rangkaian Agenda Kunjungan 2 Hari Wapres Ma'ruf Amin di Bali
Indonesia
Rangkaian Agenda Kunjungan 2 Hari Wapres Ma'ruf Amin di Bali

Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta Ibu Wury Estu Handayani akan melakukan kunjungan kerja ke Bali selama dua har

KPK Anjurkan Gubernur Papua Berobat di Dalam Negeri
Indonesia
KPK Anjurkan Gubernur Papua Berobat di Dalam Negeri

KPK anjurkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe dapat berobat di dalam negeri dibanding harus ke luar negeri.

Presiden PKS Soroti Krisis Global hingga Harga Minyak Goreng
Indonesia
Presiden PKS Soroti Krisis Global hingga Harga Minyak Goreng

Syaikhu menyoroti krisis global yang sedang dialami di seluruh dunia pasca pandemi COVID-19. Ia menyebut Indonesia perlu mengantisipasi dalam menghadapi krisis.

Bandara Ngurah Rai Masih Belum Buka Penerbangan Rute Tiongkok
Indonesia
Bandara Ngurah Rai Masih Belum Buka Penerbangan Rute Tiongkok

Pemerintah Tiongkok per 8 Januari telah mengizinkan warganya untuk bepergian ke luar negeri.

Panitia Mulai Sebar Undangan ke Pejabat Hadiri Balap Formula E
Indonesia
Panitia Mulai Sebar Undangan ke Pejabat Hadiri Balap Formula E

Panitia penyelenggara Formula E Jakarta mengklaim telah menggaet tujuh sponsor dalam negeri untuk mendukung pelaksanaan ajang balap mobil listrik ini.

Polda Jatim Terjunkan Tim Khusus Buru Pencuri dan Penyekap Wali Kota Blitar
Indonesia
Polda Jatim Terjunkan Tim Khusus Buru Pencuri dan Penyekap Wali Kota Blitar

Dikabarkan, kondisi Wali Kota Blitar, bersama istri diklaim dalam keadaan baik-baik saja.

Anies Tak Bisa Cabut Pergub Penggusuran karena Jabatan Mau Habis, PDIP: Ini Gimik Politik
Indonesia
Anies Tak Bisa Cabut Pergub Penggusuran karena Jabatan Mau Habis, PDIP: Ini Gimik Politik

Kemungkinan besar Pemerintah DKI tidak bisa mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016.

Pemuda Madiun yang Dituduh Bantu Bjorka Dijerat 3 Pasal UU ITE
Indonesia
Pemuda Madiun yang Dituduh Bantu Bjorka Dijerat 3 Pasal UU ITE

Polri menyatakan pemuda asal Madiun, MAH (21) yang menjadi tersangka karena diduga membantu peretas Bjorka disangkakan melanggar UU ITE

Gubernur Bali Tanggapi Pernyataan Senator Australia soal Kotoran Sapi
Indonesia
Gubernur Bali Tanggapi Pernyataan Senator Australia soal Kotoran Sapi

“Tunjukkan di mana ada kotoran sapi berceceran di jalan,” kata Koster.

Polri Susun Pedoman Pengamanan Liga Sepak Bola Indonesia
Indonesia
Polri Susun Pedoman Pengamanan Liga Sepak Bola Indonesia

Perkap itu dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.