DPRD DKI Kritisi Kebijakan Baru Heru Budi Soal Pembatasan Usia PJLP

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 14 Desember 2022
DPRD DKI Kritisi Kebijakan Baru Heru Budi Soal Pembatasan Usia PJLP
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerintahan DKI Jakarta di kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono mendapat kritik dari DPRD DKI, ihwal lemahnya komunikasi akan sebuah kebijakan.

Sebelumnya, Pj mendapat kritikan soal tidak adanya sosialisasi terkait slogan Sukses Jakarta untuk Indonesia, kini disoroti juga mengenai aturan usia Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemprov DKI.

Baca Juga:

Heru Budi Sebut Deputi Gubernur akan Bantu Pemprov DKI Lebih Lincah

Teranyar, Pj Heru Heru membuat kebijakan soal Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022. Adapun Kepgub 1095 Tahun 2022 berbunyi tentang Pedoman Pengendalian PJLP di Pemprov DKI.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," bunyi Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 dilihat Selasa 13 Desember 2022.

Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono menilai, dasar penambahan kebijakan tersebut yang dilakukan tanpa adanya sosialisasi tentunya akan menimbulkan keresahan dan keberatan dari pegawai PJLP. Mujiyono pun menilai dengan adanya batasan usia, PJLP yang usianya 56 tahun akan kesulitan untuk mencari pekerjaan di tempat lain.

"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun, mengingat akan sulit bagi kelompok usia tersebut mencari pekerjaan di tempat lain," ujarnya.

Lanjut dia, Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP yang melewati usia 56 tahun namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan maka terhadap PJLP tersebut dapat dikecualikan.

Lebih lanjut, Mujiyono, menilai perlu adanya penundaan pemberlakuan Kepgub tersebut untuk memberikan kesempatan pegawai PJLP mempersiapkan diri.

Baca Juga:

Heru Budi Kaji Usulan PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

"Selain itu, perlu adanya penundaan pemberlakuan ketentuan tersebut, misalnya satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," jelasnya.

Diketahui, Pj Heru menerbitkan aturan baru dengan menerbitkan Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022. Tentang batasan usia Pegawai PJLP DKI yang maksimal berusia 56 tahun.

Kebijakan tersebut tertuang di dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Kepgub itu tertulis bahwa usia minimal pegawai PJLP adalah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 56 tahun," bunyi Kepgub 1095 Tahun 2022 yang dilihat pada Selasa 13 Desember 2022.

Dengan adanya kebijakan itu, Heru diketahui merevisi aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang sebelumnya tertuang di dalam kebijakan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016. (Asp)

Baca Juga:

Heru Budi Bakal Umumkan UMP DKI 2023 Paling Lambat Senin Mendatang

#DPRD DKI Jakarta #Komisi A DPRD DKI Jakarta #DKI Jakarta #Gubernur DKI Jakarta #Heru Budi Hartono
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan