DPRD Mau Lihat Dulu Arah Manuver Anies Rombak Nama Dinas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 25 Juni 2019
DPRD Mau Lihat Dulu Arah Manuver Anies Rombak Nama Dinas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada para wartawan usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (24/6) (MP/Asropih)

Merahputih.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan Anggota Parlemen Kebon Sirih belum mau mempersoalkan rencana Gubernur DKI Jakarta melakukan perombakan Dinas-Dinas di Pemprov DKI.

"Ya kemarin kan Pak Anies baru membacakan rencana revisi perda. Kita lihat dulu arahnya mau ke mana. Sepanjang itu untuk efisiensi dan efektivitas kerja kami oke," kata Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (25/6).

Anies sebelumnya mengusulkan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: Anies Akan Balas Komentar Ahok Soal Reklamasi Lewat Keterangan Tertulis

Menurut Gembong, Perda Nomor 5 Tahun 2016 tersebut pernah disahkan pada era Pelaksanaan Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono.

"Disahkan bersama beliau (Sumarsono) nah, ini Pak Anies mau mengubah lagi. Ya kita lihat nanti arahnya beliau," tuturnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menuturkan, sebelum disahkan oleh Anggota Parlemen Kebon Sirih terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negari (Mendagri). Usulan Perda itu nantinya dikoreksi oleh Kemendagri selanjutnya dikirim ke DPRD DKI.

"Disahkan di kami, tapi dikirim ke sana, dikoreksi. Kami terima, dikoreksi, baru diundangkan," tutupnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di pulau reklamasi (Foto: antaranews)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di pulau reklamasi (Foto: antaranews)

Seperti diketahui, saat menghadiri rapat paripurna yang digelar hari ini di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan soal usulan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

"Terkait dengan dinas pariwisata dan kebudayaan ini kita usulkan untuk dipisah. Dinas kebudayaan sendiri, kemudian Dinas pariwisata dan ekonomi kreatif itu sendiri," ujar Anies di lokasi, Senin (24/6).

Anies, berencana akan membentuk dinas baru, yakni Dinas Kebudayaan lantaran harus dipisahkan dengan Dinas Pariwasata. Ia mengusulkan agar dua dinas tersebut menjadi dinas yang berbeda. Agar nantinya kegiatan pariwisata dan kebudayaan di dinas DKI Jakarta memiliki dua target yang berseberangan.

"Kegiatan pariwisata itu dalam rangka menggerakan perekonomian. Karena itu ada motif ekonomi, dan ada unsur komersial," jelasnya.

Pembentukan dinas baru tersebut, lanjut Anies mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

BACA JUGA: Anies Bocorkan Realisasi Pelaksanaan APBD DKI Anggaran 2018

Adapun rencana perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DKI Jakarta :

1. Pembentukan perangkat daerah baru, yaitu Dinas Kebudayaan.

2. Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi.

3. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

4. Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

5. Dinas KUKM serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM.

6. Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.

7. Pembubaran perangkat daerah lama, yaitu Dinas Perindustrian dan Energi. (Asp)

#Anies Baswedan #DPRD
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan