DPRD DKI Ingin Dilibatkan Dalam Pemilihan Jabatan Wali Kota dan Direksi BUMD

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 05 September 2019
 DPRD DKI Ingin Dilibatkan Dalam Pemilihan Jabatan Wali Kota dan Direksi BUMD
Wakil Ketua DPRD DKI sementara Syarif dari Gerindra (MP/Asropih)

MerahPutih.Com - Selama ini dalam mengangkat wali kota, bupati, delegasi urusan luar negeri, dan kepala BUMD gubernur tak pernah melibatkan DPRD DKI Jakarta untuk meminta pertimbangan.

Pasalnya, dalam aturan tidak diwajibkan gubernur untuk meminta pertimbangan ke dewan. Tampaknya aturan ini bakal direvisi lantaran DPRD DKI mengajukan agar pihaknya dilibatkan.

Baca Juga:

DPRD DKI Setuju Hari Rabu PNS Tanpa Kendaraan Pribadi

Untuk itu DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 mengajukan revisi terhadap Peraturan DPRD DKI Jakarta No. 1 tahun 2018, khususnya pasal mengenai Gubernur DKI Jakarta saat memilih wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri dalam tata tertib (Tatib) DPRD.

Syarif Gerindra minta pihaknya dilibatkan dalam pemilihan Wali kota dan Direksi BUMD
Wakil Ketua DPRD Sementara DKI Jakarta Syarif dari Gerindra. (MP/Asropih)

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Sementara, Syarif, mengungkapkan dalam usulan ini anggota Legislatif Kebon Sirih ingin dilibatkan memberikan pertimbangan ataupun saran dalam pemilihan jabatan wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri yang akan dipilih gubernur.

"Dalam Tata Tertib, ada salah satu pasal yang menyatakan bahwa Gubernur dalam hal mengangkat wali kota, bupati, dan kerja sama luar negeri dan pihak lain dapat pertimbangan dari DPRD," ujar Syarif saat dihubungi, Kamis (5/9) malam.

Wakil rakyat DKI, lanjut dia, ingin mengubah kata 'dapat' menjadi 'wajib'. Artinya bila selama ini Anies tak wajib meminta pertimbangan ke DPRD DKI, setelah direvisi, pemimpin Pemprov DKI itu harus meminta pertimbangan.

Baca Juga:

Tiru PSI, Fraksi Golkar Ikutan Buka Posko Pengaduan

"Kan selama ini hanya dapat, boleh iya boleh tidak. Kita pengennya wajib. Itu masukan dari DPRD," jelasnya.

Syarif juga menuturkan, pihaknya bakal menambahkan jabatan yang harus dimintai pertimbangan. Yang awalnya wali kota, bupati, dan delegasi urusan luar negeri, akan ditambah juga direksi atau kepala BUMD.

"Mau ditambahkan satu lagi, itu direksi atau pimpinan BUMD," tutupnya.(Asp)

Baca Juga:

Fraksi Golkar Khawatir Kekosongan Wagub Dimanfaatkan Anies

#DPRD DKI Jakarta #Gubernur DKI Jakarta #Wali Kota #Partai Gerindra
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan