MerahPutih.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP untuk menggalakkan penertiban terhadap ondel-ondel yang dimanfaatkan untuk mengamen atau meminta-minta.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum telah jelas mengatur mengenai sanksi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja meresahkan ketertiban.
Fenomena eksploitasi ondel-ondel sebagai bagian dari budaya dan ikon Jakarta kini kian marak. Bahkan, simbol kebudayaan Betawi ini juga kerap mendapat keluhan warga karena mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga:
Pemprov DKI Siapkan Tempat Layak untuk Pelestarian Ondel-ondel
“Satpol PP lebih optimal menertibkan ondel-ondel yang ngamen di jalan. Sebab itu banyak sekali dan mengganggu ketertiban," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Nasrullah.
Politikus PKS ini menegaskan, penertiban perlu dilakukan di seantero Jakarta, khususnya di pusat kota dan di jalan protokol lantaran kerap menimbulkan kemacetan.
“Tiap sore itu ada lewat di depan Balai Kota, bahkan ada yang dibawa di atas mobil mikrolet, itukan bahaya. Juga yang ngamen di pinggir jalan, mengganggu sekali. Bisa marah orang Betawi, ikonnya dijadikan alat seperti itu," jelasnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP DKI Arifin menuturkan, saat ini pihaknya telah menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) untuk melakukan kegiatan pengawasan dan juga penertiban.
“Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, kita telah menertibkan 1.304 PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial), 178-nya ondel-ondel," tuturnya. (Asp)
Baca Juga: