DPRD DKI Desak DPR Tindaklanjuti RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - DPR RI dan pemerintah pusat diminta untuk secepatnya menindaklanjuti kepastian Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait pengangkatan gubernur dan wakil gubernur langsung oleh presiden.
"Harus segera direspons oleh pihak DPR RI tentunya dan pemerintah pusat," kata Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail di gedung Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Baca Juga:
Draf RUU DKJ Sebut Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Pj Heru: Saya Belum Baca
Menurut politisi PKS ini, sebagian besar fraksi di DPRD DKI menolak usulan gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk dan dihentikan langsung oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
"Terkait hal itu (RUU DKJ) paling juga ada itu lantaran fraksi yang sebagian itu menolak terutama pada Pasal 10 ya tentang gubernur ditunjuk oleh presiden, saya pikir itu isu yang krusial," paparnya.
Lebih lanjut, Ismail memandang, rencana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden merupakan langlah mundur dalam demokrasi. Ketentuan ini, jika disahkan, juga akan menimbulkan efek domino yang dipandang negatif.
"Tadinya benar-benar legitimate seorang gubernur Jakarta itu harus dipilih rakyat menjadi Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden. Ini pasti rasanya tuh beda," ungkap Ismail.
"Sekarang juga kita sudah merasakannya kan ketika Jakarta dipimpin gubernur definitif berdasarkan hasil pilkada dengan penjabat gubernur yang ditunjuk oleh presiden itu sebagai perbandingan," sambungnya.
Baca Juga:
Fraksi NasDem DPRD DKI Tolak RUU DKJ soal Gubernur-Wagub Jakarta Dipilih Presiden
Sebelumnya beredar, dokumen Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam pasal 10 ayat 2 terungkap bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
DPR RI resmi mengesahkan RUU DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (5/12).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus. Dalam rapat Lodewijk menyebut ada delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PKS yang menolak. PKS menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan