DPRD DKI Desak DPR Tindaklanjuti RUU DKJ Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - DPR RI dan pemerintah pusat diminta untuk secepatnya menindaklanjuti kepastian Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait pengangkatan gubernur dan wakil gubernur langsung oleh presiden.
"Harus segera direspons oleh pihak DPR RI tentunya dan pemerintah pusat," kata Ketua Komisi B DPRD DKI, Ismail di gedung Parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).
Baca Juga:
Draf RUU DKJ Sebut Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Pj Heru: Saya Belum Baca
Menurut politisi PKS ini, sebagian besar fraksi di DPRD DKI menolak usulan gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk dan dihentikan langsung oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
"Terkait hal itu (RUU DKJ) paling juga ada itu lantaran fraksi yang sebagian itu menolak terutama pada Pasal 10 ya tentang gubernur ditunjuk oleh presiden, saya pikir itu isu yang krusial," paparnya.
Lebih lanjut, Ismail memandang, rencana pengangkatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden merupakan langlah mundur dalam demokrasi. Ketentuan ini, jika disahkan, juga akan menimbulkan efek domino yang dipandang negatif.
"Tadinya benar-benar legitimate seorang gubernur Jakarta itu harus dipilih rakyat menjadi Gubernur yang ditunjuk oleh Presiden. Ini pasti rasanya tuh beda," ungkap Ismail.
"Sekarang juga kita sudah merasakannya kan ketika Jakarta dipimpin gubernur definitif berdasarkan hasil pilkada dengan penjabat gubernur yang ditunjuk oleh presiden itu sebagai perbandingan," sambungnya.
Baca Juga:
Fraksi NasDem DPRD DKI Tolak RUU DKJ soal Gubernur-Wagub Jakarta Dipilih Presiden
Sebelumnya beredar, dokumen Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam pasal 10 ayat 2 terungkap bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan presiden dengan memperhatikan usul DPRD.
DPR RI resmi mengesahkan RUU DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (5/12).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus. Dalam rapat Lodewijk menyebut ada delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PKS yang menolak. PKS menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Menilik Tren Work From Mall kini Mulai Ramaikan Cafe dan Pusat Perbelanjaan di Jakarta
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Hujan Deras Picu Banjir 50 Cm di Permukiman Padat Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat
Banjir Setinggi 50 CM Genangi Jalan Daan Mogot Cengkareng Jakarta Barat
Ketinggian Banjir di Beberapa Titik Jakarta Capai 1 Meter
BRIN: Jakarta Utara Ambles 3,5 Cm per Tahun, Risiko Banjir Naik 40 Persen