DPRD DKI: Anies tidak Perlu Ikuti Aturan Luhut soal Ojol

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 April 2020
DPRD DKI: Anies tidak Perlu Ikuti Aturan Luhut soal Ojol
Petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pengemudi ojek daring pada hari kedua berlangsungnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kalibata, Jakarta, Sabtu (11/4). ANTARA FOTO/Aprilli

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta menyayangkan penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online untuk membawa penumpang pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan, aturan yang ditekan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020 lalu dinilai membingungkan masyarakat dan mempersulit penindakan dalam mencegah penyebaran corona.

Baca Juga

Tanggapan YLKI Soal Permenhub yang Izinkan Berboncengan di Motor

Seharusnya, menurut Wibi, tidak ada tumpang tindih aturan dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19. Pasalnya ini akan mempersulit petugas yang melakukan pengawasan di lapangan.

Bagaimana tak bingung, ketika Anies menerbitkan Pergub nomor 33 tahun 2020 yang mengacu Permenkes nomor 9 tahun 2020 dengan jelas melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang selain barang. Secara tiba-tiba Luhut justru menerbitkan Permenhub nomor tahun 2020 yang memperbolehkan ojek daring mengangkut penumpang.

"Harus tegas. Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isinya tersebut bertentangan, itu malah menimbulkan kebingungan," kata Wibi kepada MerahPutih.com, Senin (13/4).

Wibi
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino

Keponakan Ketum Nasdem, Surya Poloh ini meminta kepada Pemprov DKI untuk tetap menjalankan Pergub nomor 33 tahun 2020 dan menghiraukan aturan Luhut.

"Masyarakat bingung, aparat penegak hukum juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak pengendara yang melanggar PSBB," jelas dia.

Dia menambahkan, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada ojek online saja. Masih banyak warga Jakarta yang tedampak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini.

"Supir angkot, bus, mikrolet sama bajaj emang enggak terdampak? Pemerintah harus adil, jangan cuman ojek online saja yang jadi perhatian. Banyak warga Jakarta terdampak PSBB dan butuh perhatian dari pemerintah," tegasnya.

Baca Juga

Kemenhub Izinkan Ojol Bawa Penumpang

Wibi mengingatkan, saat ini pemerintah dan masyarakat tengah bersatu menghadapi pandemi Covid-19. Sehingga yang seharusnya menjadi perhatian utama adalah memastikan tidak meluasnya penyebaran virus asal Wuhan, China ini dengan tetap menjaga jarak.

"Sekarang ini kita fokus dulu ngurusin COVID-19. Kenapa kita malah sibuk cuman ngurusin orang gonjengan sih? Gimana kita mau ngurangin penyebaran kalau jaga jarak aja enggak ditegakkan. Kita sekarang fokus membereskan sakitnya, ekonomi entar aja," tutupnya. (Asp)

#DPRD DKI Jakarta #Ojek Online #Luhut Panjaitan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan