MerahPutih.com - Beberapa proyek yang ada di dalam Ancol dikabarkan mangkrak. Beberapa proyek yang mangkrak diantaranya pembangunan apartemen, hotel hingga mall ABC. Proyek tersebut tidak berjalan dan berujung menimbulkan kerugian bagi Ancol. Masalah bertambah dengan adanya isu dualisme antara pihak perusahaan yang bekerjasama dengan pihak PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya Gilbert Simanjuntak menilai banyak kejanggalan dari pengakuan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) terkait perjanjian PT MEIS dan PT WAIP. Hal tersebut menyoroti skandal pengelolaan Music Stadium ABC Mall.
Baca Juga:
Formappi Desak DPRD Jakarta Lakukan Langkah Politik Sikapi Proyek Mangkrak di Ancol
"Dalam catatan saya kan sengeketanya PT MEIS dan PT WAIP ternyata PT PJA kan tidak tangan kontrak, kok bisa? Padahal Music Stadium ABC Mall ini khan di wilayah kerja PT PJA. Ini seperti 'cuci tangan' PT PJA dalam kasus ini," kata Gilbert.
Tak hanya itu, pihaknya juga mencium konspirasi dalam kontrak Music Stadium ABC Mall, karena ada kontrak yang dinyatakan wanprestasi tetap dilanjutkan.
"Bahkan PT PJA bikin lagi kontrak dengan MoU tanpa notaris, ini direksi lama mau jual DKI atau gimana. Sudah proyeknya merugi, tapi malah terus dilanjutkan bukan diterminasi. Ada apa ini?," ujarnya.
Dirinya juga menilai jika jajaran direksi PT PJA tidak menerapkan Good Corporate Governance (GCG).
"Masa direksi PT PJA ngga mengerti GCG. Pengelolaan proyek yang menggunakan APBD harusnya dengan tender dong, jangan dengan MoU segala macam, ngga baik lah. Tender itu untuk mengelola, jadi kita mendapatkan perusahaan yang baik, kalau gini caranya mengelolanya sampai kapan pun Ancol begini terus," lanjutnya.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Windarto mengungkap kasus kedua perusahaan selesai di pengadilan, mall ABC berikut lokasi aula konser yang ada di lantai atas sudah bisa digunakan publik.
"Sekarang sudah beroperasi, seingat saya Desember 2022 sudah ada kegiatan konser," kata Winarto saat ditemui awak media usai rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, akar kisruh pengoperasian mall Ancol Beach City (ABC) disebabkan adanya perselisihan antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT Mata Elang Internasional Stadium (MEIS) Stadium.
Windarto mengaku tidak mengetahui secara persis penyebab dari perselisihan yang berlangsung sejak tahun 2014 tersebut. PT WAIP adalah pihak yang diajak kerja sama dengan PT PJA untuk membangun dan mengelola Music Stadium di mal ABC. Sedangkan PT MEIS adalah pihak yang menyewa tempat pertunjukan milik mal ABC.
Kisruh itu, berlangsung hingga beberapa tahun dan menyebabkan tempat pertunjukan yang disediakan mal ABC tidak bisa beroperasi. Bahkan, PT PJA sempat digugat oleh PT MEIS ke pengadilan akibat permasalahan ini.
"Ada mungkin tujuh sampai delapan tuntutan kepada Ancol ke pengadilan dengan mereka. Namun yang jelas Ancol tidak punya hubungan langsung dengan PT MEIS, hubungannya kami hanya dengan PT WAIP," katanya.
Ancol, lanjut Winarto, sempat meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 2015 terkait dengan permasalahan ini.
Pendapat hukum tersebut pun menyatakan bahwa pengajuan pengoperasian sudah bisa dilakukan setelah sengketa dengan PT MEIS dan PT WAIP selesai di pengadilan.
"Pengambil alihan akhirnya bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan antara PT WAIP dan PT PJA dan tidak merugikan PT PJA," katanya.
Baca Juga:
Jaksa Didesak Lakukan Eksaminasi Kasus Proyek Mangkrak di Ancol