DPRD dan Pemprov DKI Sepakati RPJMD 2020-2022

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 15 Agustus 2021
DPRD dan Pemprov DKI Sepakati RPJMD 2020-2022
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyepakati penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Rancangan ini berlangsung di tiga tahun masa kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Yakni tahun 2020, 2021 dan 2022.

Baca Juga

PDIP Tolak Perubahan RPJMD Gegara Anies Belum 'Lunasi' Janji

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, pembahasan secara subtantif akan berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), mengingat penyesuaian dilakukan pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RPJMD Tahun 2017-2022.

Penyesuaian RPJMD itu juga nantinya akan mengacu kepada perubahan indikator program Gubernur yang tidak dapat tercapai pada tahun 2020 hingga 2022.

“Yang dibahas itu RPJMD 2020 2022, jadi jangan sampai 2017 2018 2019 itu masuk di dalam pembahasan. Kita bisa melaksanakan pembahasan di Bapemperda,” ujar Pras di Jakarta, Minggu (15/8).

Pras menekankan bahwa, perubahan RPJMD yang diusulkan Pemprov DKI harus merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Dimana Perpres tersebut diterbitkan karena bencana pandemi COVID-19 secara nasional yang tentunya berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah. Sehingga diperlukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan penyesuaian RPJMD.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Asropih)

Selain itu, dalam Pasal 2 Ayat 3 poin (b) Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 sampai 2024 menegaskan bahwa bahan penyusunan dan penyesuaian RPJMD dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJMN.

Dalam penjelasan Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, latar belakang diusulkannya perubahan RPJMD didasari oleh resesi yang terjadi akibat dampak pandemi COVID-19.

Dimana, pada tahun 2020, ekonomi Jakarta mengalami kontraksi hingga minus 8,33 persen (YoY). Kemudian berangsur membaik mencapai minus 3,89 persen pada triwulan IV. Artinya perekonomian masih berada di bawah tingkat normal.

Beberapa indikator yang diubah antara lain, Reorientasi arah kebijakan pembangunan atas visi dan kebijakan pembangunan Kota Jakarta. Lalu penyesuaian asumsi makro yang disusun berdasarkan masukan Bank Indonesia, BPS DKI serta INDEF. Termasuk Penyesuaian indikator dan target kinerja pembangunan pada periode 2020 hingga 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali memastikan pihaknya berkomitmen untuk konsisten membahas perubahan RPJMD 2020-2022 sesuai hasil musyawarah dan mufakat yang dibangun bersama DPRD.

“Jadi isi dari pengajuan rancangan akhir kami itu hanya mencakup 2020 2021 dan 2022, itu yang kami tegaskan,” ucapnya.

Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan menindaklanjuti masukan dan saran yang berkembang dari fraksi-fraksi partai politik DPRD. Tujuanya agar perubahan indikator program Gubernur yang dituangkan dalam Perubahan RPJMD yang akan dibahas dapat terlaksana di sisa masa jabatan.

“Dan apabila ini dibahas tepat waktu sesuai yang dijadwalkan, kemungkinan kita tidak akan terlambat,” tutup Marullah. (Knu)

Baca Juga

Revisi RPJMD, Ketua Komisi A DPRD DKI Minta Anies tak Masukan Event Formula E

#DPRD DKI Jakarta #Prasetyo Edi Marsudi
Bagikan
Bagikan