DPRD Bersikukuh Istana Belum Izinkan Formula E di Monas

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 12 Februari 2020
DPRD Bersikukuh Istana Belum Izinkan Formula E di Monas
Formula E (Zimbio)

Merahputih.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda bersikukuh Sekretariat Negara (Setneg) selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka belum mengizinkan event Formula E diselenggarakan di Monas.

Ida menilai, Pemprov DKI menyalahi aturan yang ada bila masih ngotot menggunakan Monas sebagai perlintasan Formula E.

Baca Juga

PDIP Sebut Formula E Tak Dapat Untung, Gerindra: Bukan Kayak Jualan Gado-gado

"Belum ada keputusan di Monas, kalau itu di Monas menyalahi aturan betul karena kan di cagar budaya itu tidak boleh digunakan untuk Formula E," kata Ida Mahmuda di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Ida pun mengaku heran bila Gubernur Anies bersurat ke Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno sebagai apresiasi diperbolehkannya Monas sebagai lokasi Formula E dan mengajukan peta rute perlintasan Formula E.

"Masa (Hari ini Anies kirim rute pelintasan Formula E di Monas ke Mensetneg Pratikno)? Seharusnya tidak boleh," papar Ida.

Politikus PDI Perjuangan ini pun menyarankan ke Anies untuk berubah haluan memakai Monas sebagai jalur balap mobil berenergi listrik itu.

"Pak Anies berpikir ulang lah untuk mengadakan di Monas. Berarti Pak Anies menyalahi aturan karena memang cagar budaya, tidak boleh untuk Formula E," tegas dia.

SDurat
Surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Setneg perihal Formula E. Foto: Humas DKI

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi keputusan Setneg selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka yang mengizinkan balap Formula E di kawasan Monas.

Anies pun berjanji akan menjaga Cagar Budaya itu lantaran sudah diperbolehkan menggunakan Monas untuk lintasan Formula E.

"Penyelenggara akan melaksanakan dan menaati Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dimuat dalam surat persetujuan yang dimaksud," tulis Anies dalam surat bernomor 61/-1.857.23 yang ditujukan kepada Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah kawasan Medan Merdeka pada Selasa (12/2).

Orang nomor satu di Jakara itu juga melampirkan peta proyeksi jalur lintasan mobil Formula E. Di peta itu disebutkan bahwa lintasan balap Formula E memiliki panjang 2,6 Kilometer (Km) dan 11 tikungan. Rutenya dimulai dari Jalan Medan Merdeka Selatan ke arah kawasan Patung Kuda kemudian masuk ke Monas melalui pintu Barat Daya Monas.

Saat di dalam Monas rute dilanjutkan dengan belok kiri ke sisi barat putar balik ke selatan Monas. Kemudian terus mengarah ke sisi kanan dan keluar lewat pintu Tenggara Monas arah Gambir, lalu melintas di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jalan Medan Merdeka Selatan. (Asp)

#Formula E #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Bagikan