MerahPutih.com - Masa jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah akan berakhir pada Oktober 2022. Selanjutnya, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengangkat Pejabat (Pj) Gubernur Aceh untuk melanjutkan kepemimpinan Nova.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyerahkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca Juga
KPK Ingatkan Titik-titik Rawan Korupsi kepada 48 Penjabat Kepala Daerah
"Nama-nama untuk calon Pj Gubernur Aceh sudah kita serahkan dan sudah diterima Pak Tito Karnavian," ucap Wakil Ketua DPRA Safaruddin di Banda Aceh, Kamis (23/6).
Adapun tiga nama calon Pj Gubernur Aceh yang direkomendasikan kepada Mendagri tersebut yakni Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, dan mantan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Ahmad Marzuki.
Baca Juga
PKS Kritisi Pelantikan 5 Penjabat Gubernur oleh Mendagri Rawan Digugat
Safaruddin melanjutkan, rekomendasi nama tersebut disampaikan setelah adanya surat dari Mendagri yang meminta DPRA mengirimkan usulan tiga nama calon Pj Gubernur Aceh. Kemudian, diteruskan kepada fraksi-fraksi di DPRA.
"Usulan tiga nama dari fraksi-fraksi tersebut kemudian kita tetapkan menjadi keputusan lembaga DPR Aceh," ujar politikus Gerindra itu.
Safaruddin berharap, nama-nama yang telah diusulkan tersebut benar-benar menjadi keputusan Presiden saat melakukan penunjukan Pj Gubernur Aceh nantinya.
"Kita berharap jangan keluar dari tiga nama ini, karena memang dedikasi mereka sudah bisa kita lihat, dan itu dasar kriteria yang sudah kita sampaikan kepada Presiden sebelumnya," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Polisi dan TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah, BKN: Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar