DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 30 Maret 2026
DPR Ungkap Perkembangan RUU Perampasan Aset, Soroti Batas Nilai hingga Sistem Ganda

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, membeberkan perkembangan terbaru penyusunan draf RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3).

Bayu menjelaskan, sejak laporan awal pada Januari lalu, pihaknya telah menghimpun berbagai masukan dari anggota DPR serta pemangku kepentingan. Proses tersebut juga melibatkan partisipasi publik dan sejumlah narasumber, termasuk dari Mahkamah Agung.

“Ada banyak masukan yang kami tindak lanjuti, termasuk dari kamar pidana Mahkamah Agung,” ujarnya.

Salah satu isu penting dalam pembahasan RUU ini adalah penetapan batas minimal nilai aset yang dapat dirampas. Menurut Bayu, pengaturan tersebut diperlukan agar tidak membebani aparat penegak hukum dalam menangani perkara.

Baca juga:

Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga mengatur prinsip proporsionalitas, yakni nilai aset yang dirampas harus sebanding dengan tindak pidana yang dilakukan. Model yang dikaji merupakan kombinasi antara ambang batas nilai aset dan ancaman pidana, dengan pengecualian untuk kasus tertentu seperti terorisme dan narkotika.

Dalam pendekatan hukum, RUU ini mengusung sistem ganda atau double-track system. Pendekatan in personam menjadi mekanisme utama yang berbasis pada putusan pidana, sementara in rem digunakan sebagai pelengkap dalam kondisi tertentu.

“Misalnya jika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya,” jelas Bayu.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan hukum acara khusus di luar KUHAP guna memberikan kepastian prosedural dalam proses perampasan aset.

RUU tersebut nantinya akan mengatur secara rinci tahapan mulai dari pengajuan gugatan, pemeriksaan, pembuktian, hingga eksekusi. Meski demikian, perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi perhatian utama.

“Negara harus bisa membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana, dan tetap melindungi pihak ketiga yang beritikad baik,” katanya.

Baca juga:

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan

Selain itu, pengaturan koordinasi antarpenegak hukum, mekanisme penyitaan aset, serta upaya hukum seperti banding dan kasasi juga menjadi bagian penting dalam rancangan aturan ini.

Bayu menambahkan, kerja sama internasional menjadi aspek krusial, mengingat banyak aset hasil kejahatan berada di luar negeri. Ia juga menyoroti perlunya penguatan kelembagaan dalam pengelolaan aset.

Menurutnya, seluruh masukan yang telah dihimpun akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset ke depan. (Pon)

#UU Perampasan Aset #RUU Perampasan Aset #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Soedeson Tandra mengungkap alasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto perlu segera menata internal Polri, termasuk perombakan sejumlah Kapolda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Kenapa Kapolri Suyudi Disebut Harus Tancap Gas Tata Internal Polri? Ini Kata Komisi III DPR
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Berita Foto
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Pol Suyudi Ario Seto Jalani Fit and Proper Test Calon Kapolri dengan Komisi III DPR
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bekukan DPR karena Tunda Pengesahan RUU Perampasan Aset
Isi video terdapat cuplikan wawancara Mahfud MD yang membahas isi serta kelemahan RUU Perampasan Aset.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bekukan DPR karena Tunda Pengesahan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri guna menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Profil Komjen Suyudi, Jagoan Reserse yang Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam fit and proper test.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Jalan Mulus Suyudi Gantikan Kapolri Listyo Sigit: Supres Masuk Kemarin, Hari Ini Lolos Tes Komisi III
Indonesia
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah siapa yang bertanggung jawab terhadap aset setelah dilakukan penyitaan maupun perampasan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
PKS Tidak Ingin Buru-Buru Bahas RUU Perampasan Aset, Banyak Persoalan Harus Diperjelas
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Indonesia
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana harus dibarengi dengan sistem pengelolaan yang jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
DPR Peringatkan jangan Sampai Aset Sitaan Malah Merugikan Negara
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan