DPR Ultimatum Semua Pihak Patuhi Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 10 Maret 2020
DPR Ultimatum Semua Pihak Patuhi Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Pelayanan BPJS Kesehatan (Foto: antaranews)

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak terkait mematuhi putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS. DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan MA tersebut.

"Karena putusan MA sudah keluar maka DPR akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut dan mengimbau semua pihak agar tunduk dan patuh dengan putusan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).

Baca Juga

Pelajari Putusan MA, Pemerintah Akui Menaikkan Iuran BPJS Jadi Opsi Terbaik

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan menghitung kembali defisit yang ditaksir mencapai Rp 15 triliun hingga akhir 2019.

Untuk itu, DPR akan mengajak pengelola BPJS Kesehatan dan Kemenkeu duduk bersama terkait pelaksanaan putusan MA.

"Kami akan minta mereka duduk bersama. Saya pikir untuk menghitung defisit ada data yang valid, karena selama ini kami lihat dari hasil pertemuan diperlukan validitas data tentang peserta BPJS sendiri yang kelas III, kelas ii, dan kelas i," ujarnya.

Baca Juga

Iuran Tak Jadi Naik, BPJS Dituntut Kembalikan Kelebihan Pembayaran Masyarakat

"Berdasarkan yang kami telah pelajari juga banyak data-data BPJS yang harus disinkronkan. Jadi dengan data-data terbaru kami bisa tahu berapa sih masuknya dan defisitnya," sambung Dasco.

Sebelumnya MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

"Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi amar putusan yang diberikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (9/3).

Putusan tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada 27 Februari 2020.

Baca Juga

Iuran Tak Jadi Naik, BPJS Dituntut Kembalikan Kelebihan Pembayaran Masyarakat

Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, cd, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Pon)

#BPJS Kesehatan # Mahkamah Agung
Bagikan
Bagikan