MerahPutih.com - Ribuan kepala desa menggelar aksi untuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Mereka menuntut agar DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, para kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Baca Juga:
Tito Nyatakan 2.500 Pilkades Berlangsung Aman di Tengah Pandemi COVID-19
"Saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten, yaitu Pemerintah dan DPR," kata Dasco usai menemui massa aksi, Selasa.
Dasco meminta para kepala desa juga bisa membujuk pemerintah dalam melakukan revisi UU Desa. Sebab, pembuat undang-undang bukan hanya DPR tapi juga pemerintah.
"Oleh karena itu, mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah," ujarnya.
Baca Juga:
APDESI Dukung Jokowi Tiga Periode, Komisi II Tegaskan Kades Dilarang Berpolitik
Menurut Dasco, Badan Legislasi DPR akan menerima perwakilan dari para kepala desa, untuk mendengarkan aspirasi mereka agar revisi Undang-Undang Desa bisa masuk prolegnas 2023.
Dasco memastikan, DPR mendengar tuntutan para kepala desa untuk melakukan perpanjangan jabatan. Karena itu, dirinya bersedia hadir ke tengah-tengah aksi unjuk rasa para kepala desa di depan gedung parlemen.
"Saya keluar menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di Badan Legislasi," pungkas Dasco. (Pon)
Baca Juga:
Kades se-Indonesia akan Dukung Jokowi 3 Periode, PKS: Aspirasi Individu Saja