DPR Terima Surpres Ciptaker hingga Pemilu DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)

MerahPutih.com - DPR RI menerima tiga surat presiden (surpres). Surpres pertama terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI R61 tanggal 28 November 2022 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang MK," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/2).

Surpres selanjutnya yang diterima parlemen, yakni terkait Perppu tentang Cipta Kerja dan Pemilu. Surpres itu segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

Baca Juga:

DPR Tagih Keseriusan Pemerintah Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut

"R01 tanggal 9 Januari 2023, hal penyampaian RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," kata Dasco.

"R02 tanggal 13 Januari 2023, hal penyampaian RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang," timpal Dasco.

Baca Juga:

Komisi II DPR Tegaskan Penyelenggaraan Pemilu Sesuai Jadwal, Tak Ada Penundaan

Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Politikus Gerindra itu memimpin sidang didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Rapat paripurna dihadiri sekitar 350 dari 575 anggota Dewan. Sebanyak 84 anggota hadir secara fisik dan 224 anggota secara virtual serta izin 88 anggota. (Pon)

Baca Juga:

Targetkan 50 Kursi DPR, Plt Ketum PPP Minta Kader Kerja Keras

Tag
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Ketua DPR Ajak Masyarakat Jadikan Imlek Momentum Jaga Persatuan
Indonesia
Ketua DPR Ajak Masyarakat Jadikan Imlek Momentum Jaga Persatuan

Ketua DPR RI Puan Maharani mengucapkan selamat menyambut Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili yang jatuh pada Minggu (22/1).

KPK Periksa Bos Telkomsel Terkait Dugaan Suap Bupati PPU
Indonesia
KPK Periksa Bos Telkomsel Terkait Dugaan Suap Bupati PPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Hendri Mulya Syam, Selasa (12/4).

[HOAKS atau FAKTA] Vaksin COVID-19 Diberikan Setiap 6 Bulan Sekali
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] Vaksin COVID-19 Diberikan Setiap 6 Bulan Sekali

Beberapa penelitian menyebut bahwa antibodi di dalam tubuh yang dihasilkan vaksin corona menurun setelah enam bulan menerima dosis kedua

Bank Dengan Modal Inti Rp 3 Triliun Bakal Dapatkan Suntikan Modal Asing
Indonesia
Bank Dengan Modal Inti Rp 3 Triliun Bakal Dapatkan Suntikan Modal Asing

Masih ada 37 bank yang mempunyai modal inti di bawah Rp 3 triliun per Juli 2022.

Polda Jatim Tangkap Pemeran Video Kontroversi Kebaya Merah
Indonesia
Polda Jatim Tangkap Pemeran Video Kontroversi Kebaya Merah

Teka-teki soal kontroversi video "kebaya merah" yang mewarnai jagat media sosial perlahan mulai terungkap.

[HOAKS atau FAKTA]: Orang Indonesia Peringkat 1 Dunia tidak bisa bedakan Hoaks/Fakta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Orang Indonesia Peringkat 1 Dunia tidak bisa bedakan Hoaks/Fakta

Beredar pesan berantai Whatsapp yang menampilkan sebuah gambar grafik yang dideskreditkan kemampuan masyarakat Indonesia

Jadwal Kepulangan 6 Kloter Awal Jemaah Haji Indonesia
Indonesia
Jadwal Kepulangan 6 Kloter Awal Jemaah Haji Indonesia

Ada enam kloter awal jemaah haji yang akan pulang ke Indonesia.

[HOAKS atau FAKTA]: Sumur Resapan Amblas Sebabkan Mobil Terperosok
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Sumur Resapan Amblas Sebabkan Mobil Terperosok

Dalam unggahannya, akun tersebut mengklaim bahwa lubang tersebut merupakan akibat dari sumur resapan.

Aliansi Warga Solo Dukung RUU Pemekaran Papua
Indonesia
Aliansi Warga Solo Dukung RUU Pemekaran Papua

Dalam aksi tersebut mereka mendesak Pemerintah untuk segera merealisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Papua menjadi UU

Tsamara Amany Mundur dari PSI
Indonesia
Tsamara Amany Mundur dari PSI

"Per hari ini saya memutuskan diri sebagai pengurus dan kader PSI. Keputusan ini saya ambil berdasarkan pertimbangan pribadi, saya merasa menemukan perjalanan baru di luar partai politik," ujar Tsamara.