MerahPutih.com - DPR RI menerima tiga surat presiden (surpres). Surpres pertama terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI R61 tanggal 28 November 2022 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang MK," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/2).
Surpres selanjutnya yang diterima parlemen, yakni terkait Perppu tentang Cipta Kerja dan Pemilu. Surpres itu segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
Baca Juga:
DPR Tagih Keseriusan Pemerintah Tangani Kasus Gagal Ginjal Akut
"R01 tanggal 9 Januari 2023, hal penyampaian RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," kata Dasco.
"R02 tanggal 13 Januari 2023, hal penyampaian RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang," timpal Dasco.
Baca Juga:
Komisi II DPR Tegaskan Penyelenggaraan Pemilu Sesuai Jadwal, Tak Ada Penundaan
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Politikus Gerindra itu memimpin sidang didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
Rapat paripurna dihadiri sekitar 350 dari 575 anggota Dewan. Sebanyak 84 anggota hadir secara fisik dan 224 anggota secara virtual serta izin 88 anggota. (Pon)
Baca Juga:
Targetkan 50 Kursi DPR, Plt Ketum PPP Minta Kader Kerja Keras