DPR Tekankan Pemerintah Jangan Serahkan Harga Vaksin ke Mekanisme Pasar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 14 Desember 2020
DPR Tekankan Pemerintah Jangan Serahkan Harga Vaksin ke Mekanisme Pasar
Petugas memindahkan kontainer berisi vaksin COVID-19 setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr/wpa/hp./pri

MerahPutih.com - Pemerintah perlu memastikan harga vaksin COVID-19 tidak diserahkan kepada mekanisme pasar. Hal itu untuk mencegah terjadinya praktik pemburu renten dalam penyediaan vaksin.

"Pemerintah harus hadir dalam mengatur harga vaksin COVID-19 dan tidak menyerahkan kepada mekanisme pasar, agar harga vaksin COVID-19 yang diberlakukan tidak membebani masyarakat," kata anggota Komisi VI DPR Mahfudz Abdurrahman dalam keterangan tertulis, Senin (14/12).

Mahfudz menegaskan, pemerintah harus dapat mencegah terjadinya praktik pemburu renten dalam penyediaan vaksin mengingat jumlah target pengguna vaksin yang tidak ditanggung pemerintah sangat besar.

Baca Juga:

Vaksin Sinovac Didaftarkan ke LPPOM MUI

Ia juga menegaskan agar vaksin harus dipastikan aman dan halal, serta tidak memberatkan masyarakat yang sedang terpuruk akibat pandemi berkepanjangan.

Pemerintah, masih menurut dia, juga harus dapat memastikan koordinasi yang baik antarkementerian teknis dalam penyediaan vaksin.

"Adanya koordinasi yang baik antarkementerian teknis diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang tepat dalam penyediaan vaksin COVID-19, sehingga dapat memenuhi kebutuhan 107 juta masyarakat dengan baik," ucapnya.

Petugas memindahkan vaksin COVID-19 setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). (ANTARA FOTO/MUKHLIS JR)
Petugas memindahkan vaksin COVID-19 setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). (ANTARA FOTO/MUKHLIS JR)

Seperti diketahui, lanjutnya, vaksin COVID-19 akan menyasar 107 juta orang dengan 75 juta di antaranya adalah vaksin mandiri dan 32 juta ditanggung pemerintah.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan harga vaksin COVID-19 sehingga masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi.

"Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami imbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan vaksinasi COVID-19," kata Siti Nadia.

Baca Juga:

Tunggu Aturan, Bio Farma Belum Buka Layanan Pre Order Vaksin COVID-19

Hal itu ia sampaikan terkait sejumlah informasi yang beredar mengenai harga vaksin COVID-19 di masyarakat. Padahal, pemerintah belum mengumumkan terkait tarif atau harga vaksin.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860/2020 telah menetapkan enam jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech dan Sinovac.

"Kehadiran dan penggunaannya dalam program vaksinasi di Indonesia masih dinamis mengikuti proses pengadaan dan izin penggunaannya," ujar Siti Nadia. (*)

Baca Juga:

FDA Resmikan Vaksin COVID-19 di AS

#Vaksin Covid-19 #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan